Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Mojokerto?

Dythia Novianty

Kamis, 27 Juli 2017 | 06:31 WIB
Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Mojokerto?
Tersangka OTT suap DPRD Mojokerto dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakart. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

KPK pada Rabu (26/7) memeriksa lima anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq (UF), kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7) malam.

Lima anggota DPRD Mojokerto itu, yakni V Darwanto dari Fraksi PDIP, Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra, Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi PAN, dan Junaedi Malik dari Fraksi PKB.

"Untuk kasus Mojokerto mereka diperiksa sebagai saksi tentu untuk memperdalam beberapa informasi yang sudah didapatkan juga oleh penyidik baik dalam pemeriksaan di Jakarta atau pun dalam pemeriksaan di daerah," ucapnya.

Menurut Febri, kasus di Mojokerto itu juga mempunyai dimensi yang agak luas karena hal ini terkait dengan beberapa nama yang sudah kami proses dan juga kami sedang dalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK memang sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Kami mengklarifikasi dan mengkonfirmasi lebih lanjut proses pembahasan anggaran di sana dan indikasi aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.

baca juga

Mereka sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (17/6).

Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka.

KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut, namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.

Penyidik mengamankan uang total Rp470 juta dari berbagai pihak. Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar," kata Basaria.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, kata Basaria, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

"Uang tersebut diamankan dari antara lain Rp140 juta ditemukan di mobil Wiwiet Febryanto (WF), Rp300 juta ditemukan di mobil perantara H, dan Rp30 juta dari tangan perantara T," kata Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Wiwiet Febryanto (WF) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara sebagai yang diduga penerima Purnomo (PNO), Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Basaria menyatakan praktik korupsi seperti ini memiliki efek domino yang memicu bentuk korupsi lain yang merugikan keuangan negara dan melemahkan fungsi pengawasan atau "check and balances" yang seharusnya dijalankan oleh anggota DPRD.

KPK juga sudah menahan empat tersangka tersebut di empat lokasi yang berbeda di Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Wakil Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

News | Selasa, 11 Juli 2017 | 23:35 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:58 WIB

Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 07:02 WIB

Terkini

Mengapa Ambisi Biodiesel Indonesia Perlu Mempertimbangkan Risiko Ekologis?

Mengapa Ambisi Biodiesel Indonesia Perlu Mempertimbangkan Risiko Ekologis?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:27 WIB

HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian

HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:27 WIB

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Guru Besar UGM Soroti Risiko MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

Guru Besar UGM Soroti Risiko MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Mobil Listrik BYD Racco Ekspansi ke Luar Jepang, Harga Tembus Rp 625 Juta

Mobil Listrik BYD Racco Ekspansi ke Luar Jepang, Harga Tembus Rp 625 Juta

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Bawa Konsep Girl Hero! IVE Unjuk Dominasi Diri Lewat Lagu Looks Can Kill

Bawa Konsep Girl Hero! IVE Unjuk Dominasi Diri Lewat Lagu Looks Can Kill

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Mitchell Baker Makin Ganas di Amerika, Cetak Brace Bantu Georgetown Bantai Pittsburgh 6-1

Mitchell Baker Makin Ganas di Amerika, Cetak Brace Bantu Georgetown Bantai Pittsburgh 6-1

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya

Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Perkuat Literasi Anak di Sorong, Ini Pentingnya Pembelajaran Sesuai Kemampuan Siswa

Perkuat Literasi Anak di Sorong, Ini Pentingnya Pembelajaran Sesuai Kemampuan Siswa

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Belajar dari Kerusuhan Paris: Mengapa Krisis Biaya Hidup Bisa Memicu Amarah Massal?

Belajar dari Kerusuhan Paris: Mengapa Krisis Biaya Hidup Bisa Memicu Amarah Massal?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:17 WIB

×