Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton Sengaja Dimodifikasi

Kamis, 27 Juli 2017 | 13:22 WIB
Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton Sengaja Dimodifikasi
Menkeu Sri Mulyani didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pluit, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI