Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton Sengaja Dimodifikasi
Kamis, 27 Juli 2017 | 13:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ulama Bima Dukung Penuh TNI Sikat Habis Gembong Narkoba
09 Mei 2025 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI