Instruksi Djarot Agar Pasangan 'Kumpul Kebo' Tak Tertangkap Lagi

Kamis, 27 Juli 2017 | 16:23 WIB
Instruksi Djarot Agar Pasangan 'Kumpul Kebo' Tak Tertangkap Lagi
Djarot Saiful Hidayat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/7/2017) (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal adanya pasangan muda-mudi yang terjaring razia di jalan Gedong Panjang I Rt/Rw 08/09, Pekojan, Tambora, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017). Pasangan muda-mudi itu ditemukan tinggal bersama di kos-kosan.

"Makanya saya sampaikan bahwa setelah ini, sebulan, dua bulan turun bersama-sama untuk mendata. Kan harus ada ketentuannya, mereka itu harus bawa surat pindah atau surat pengantar dari RT/RW setempat," kata Djarot di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Tujuan diterapkan aturan tersebut, lanjut Djarot, supaya ada laporan kepada pihak pemerintah identitas seseorang yang tinggal di Jakarta, termasuk yang tinggal di kos-kosan.

"Makanya kami aktif. Kalau situasi seperti itu, mereka apa tujuannya?" ucap Djarot.

Kata Djarot, seseorang yang datang dari daerah ke Jakarta untuk waktu yang lama, harus melapor ke RT/RW setempat. Dari situ, pemerintah akan tahu maksud dan tujuannya tinggal di Jakarta.

Apabila tujuannya untuk hal-hal yang sekiranya menambah masalah di Jakarta, maka pulangkan ke daerahnya.

"Kalau ke Jakarta tujuannya menjadi 'gelandangan' maka kami akan kerja sama dengan daerah asalnya. Kita kembalikan," kata Djarot.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI