Suara.com - Masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 secara daring atau online, sejak Selasa (1/8/2017) hari ini.
Pendaftaran CPNS 2017 secara online ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pendaftaran CPNS tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Caranya, para peminat diminta mengakses laman resmi pendaftaran: sscn.bkn.go.id.
Menurut keterangan resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masa pendaftaran CPNS 2017 dimulai sejak 1 Agustus sampai 26 Agustus 2017 atau Sabtu tiga pekan ke depan.
“Pendaftarakan akan resmi ditutup pada Sabtu tengah malam, persisnya pukul 23.59 WIB,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.
Ia mengatakan, calon pendaftar diminta tidak tergiur oleh informasi atau iming-iming menjadi PNS dengan syarat memberikan sejumlah uang.
“Segala pendaftaran dan informasi yang benar, bisa didapatkan dari laman sscn.bkn.go.id. Selain dari laman itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Berikut alur mekanisme pendaftaran online CPNS 2017 yang diterapkan BKN:
Langkah Pertama
Baca Juga: Saat Tutup Kompleks Al Aqsa, Israel Curi Banyak Dokumen Rahasia
Pendaftar harus mengakses jaringan internet untuk membuka alaman https://sscn.bkn.go.id
Sebelum mengisi formulir digital pendaftaran, pelamar bisa membaca informasi di laman muka situs tersebut.
Langkah Kedua
Pelamar yang ingin mendaftar bisa memilih atau klik menu “Pendaftaran”. Dalam menu ini, pelamar harus mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
Selain itu, pelamar juga diharuskan mengisi kolom alamat email, password akun laman sscn.bkn.go.id, dan perangkat pertanyaan keamanan.
Setelah semua terisi, sila cetak “Kartu Informasi Akun SSCN 2017”.