Ini Sederet Pelanggaran Produsen Beras Maknyuss

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 02 Agustus 2017 | 16:51 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Produsen Beras Maknyuss
Konferensi pers terkait kasus beras PT Ibu di Gedung Ombudsman RI. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul membeberkan peran Trisnawan Widodo sebagai Dirut PT IBU, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curang terhadap konsumen.

"TW patut diduga bertanggungjawab terhadap beberapa praktek kecurangan dan pelanggaran terhadap aturan yang ada," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2017).

Menurut Martinus, penetapan tersangka terhadap Trisnawan sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan biro pengawas Bareskrim, inspektorat, divisi hukum dan mendengar paparan penyidik dan ahli.

Kata dia, PT IBU telah diduga melakukan perbuatan curang ke konsumen. Dimana kosumen tidak terima hak-hak mereka yang disajikan di label kemasan beras.

"Di label kemasan, dicantumkan AKG. Yang seharusnya ditampilkan adalah komposisi dari beras itu. Namun yang ditampilkan angka kecukupan gizi," ujar Martinus.

Angka Kecukupan Gizi atau AKG biasa ditampilkan di kemasan bagian luar sebuah makanan olahan. Bukan bahan baku seperti beras.

Ia menerangkan, AKG dicantumkan pada kemasan makanan olahan supaya bisa memudahkan konsumen memilih sesuai kebutuhan gizinya. Akan tetap, sejauh ini tidak terdapat AKG pada kemasan beras karena masih merupakan bahan olahan.

"AKG adalah kebutuhan apabila sudah dikonsumsi akan menghasilkan berapa protein, lemak dan sebagainya. Tapi di beras, nggak ada. Karena kan itu bukan merupakan sebuah produk olahan, tapi bahan mentah. Tapi dicantumkan AKG," tutur Martinus.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktek curang oleh PT IBU pada produk beras Maknyuss dan Ayam Jago. Pada dua produk tersebut tidak tertera standart kualitas dan mutunya. Padahal, itu merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh semua produk, supaya dapat diketahui apakah produk tersebut sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

baca juga

"Ditampilkan ini memiliki SNI 2008. Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap merk yang didaftarkan menjadi sebuah saran dapatkan SNI, ada yang menyatakan dia mutu satu. Tapi setelah diperiksa di lab, bukan mutu satu, dua, malah di bawahnya," ujar Martinus.

Hal lain yang juga memberatkan PT IBU yaitu terletak pada kemasan yang tidak mencantumkan dimana produk tersebut diproduksi secara jujur. Nama tempat produksi yang ada pada kemasan dan yang sebenarnya tidak sesuai.

"Ini menyulitkan pengawasan stakeholder berapa jumlah produksi dan berapa yang didistriusi. Pengawasan stakeholder nggak bisa optimal karena PT nya nggak sesuai dengan tempat diproduksi," ucap Martinus.

Sebagai Direktur Utama PT IBU, maka Trisnawan diduga melanggar beberapa hulu dan hilir. Di hulu terjadi praktek kecurangan diatur dalam KUHP 382 BIS dimana diatur perbuatan curang yang berakibat pada kerugian konsumen.

Sedangkan di hilir, yaitu pada saat beras sudah diproduksi, dikemas dan sudah di lokasi penjualan, maka pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran terhadap UU Pangan.

"Sehingga patut diduga TW melanggar 144 juncto pasal 100 ayat 2 UU 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf e,f,g atau pasal 9 ayat h UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Martinus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirut PT IBU Jadi Tersangka Kasus Beras Maknyuss

Dirut PT IBU Jadi Tersangka Kasus Beras Maknyuss

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 11:17 WIB

Presiden Jokowi Bisa Jatuh Gara-gara Masalah Beras

Presiden Jokowi Bisa Jatuh Gara-gara Masalah Beras

News | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:51 WIB

KPPU Pasrahkan Kasus Hukum PT IBU ke Polisi

KPPU Pasrahkan Kasus Hukum PT IBU ke Polisi

News | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:44 WIB

KPPU Bantah Kecolongan Dalam Kasus Beras PT IBU

KPPU Bantah Kecolongan Dalam Kasus Beras PT IBU

News | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:41 WIB

Begini Hasil Investigasi KPPU Soal Peredaran Beras

Begini Hasil Investigasi KPPU Soal Peredaran Beras

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:37 WIB

Moeldoko Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Distribusi Beras

Moeldoko Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Distribusi Beras

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:18 WIB

Jika PT IBU Tak Bersalah, Ini yang Bakal Dilakukan Ombudsman

Jika PT IBU Tak Bersalah, Ini yang Bakal Dilakukan Ombudsman

News | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:14 WIB

HKTI Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Peredaran Beras

HKTI Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Peredaran Beras

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2017 | 18:56 WIB

Komisi IV DPR Salahkan Pemerintah Soal Harga Beras

Komisi IV DPR Salahkan Pemerintah Soal Harga Beras

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2017 | 18:44 WIB

Terkini

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:35 WIB

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:34 WIB

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:28 WIB

Lip Balm Tinted untuk Apa? Intip Manfaat dan 3 Rekomendasinya

Lip Balm Tinted untuk Apa? Intip Manfaat dan 3 Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 18:25 WIB

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 18:21 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:15 WIB

×