Komedian Acho Jalani Tes Kesehatan, Mau Diserahkan ke Kejati

Senin, 07 Agustus 2017 | 12:13 WIB
Komedian Acho Jalani Tes Kesehatan, Mau Diserahkan ke Kejati
Komika Acho [Instagram/@muhadkly]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil komedian tunggal Muhadkly Acho, Senin (7/8/2017).

Komika Acho dipanggiluntuk menjalani tes kesehatan sebagai persyaratan administrasi, terkait pelimpahan berkas perkara dalam kasus pencemaran baik dan fitnah yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Hari ini, jadwalnya pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21. Sebelum pelimpahan, kami kesehatan di sini. Tadi saya sudah cek kesehatan, sudah selesai," kata Acho.

Seusai kesehatannya diperiksa, Acho juga bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkasnya telah masuk tahap dua dan sudah dilimpahkan.

"Kalau sudah P21 sih katanya sudah lengkap, menurut mereka. Hari ini tinggal pelimpahan," terangnya.

Acho menjelaskan, ia dilaporkan ke polisi setelah menulis sebuah artikel di media sosial mengenai ketidakpuasannya terhadap pelayanan Apartemen Green Pramuka.

"Kasusnya tentang pencemaran nama baik. Karena saya menuliskan kritik, berisi ketidakpuasan saya terhadap pelayanan pengelola apartemen Green Pramuka tempat saya tinggal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengelola apartemen merasa dirugikan dari curhatan yang dirinya tulis.

Baca Juga: Pistol Milik Polisi Korban Pengeroyokan Diduga Diambil Pelaku

"Cuma, mereka menganggap itu pencemaran nama baik, dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Saya dilaporkan karena itu," tuturnya.

Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI