Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kepemilikan kendaraan roda empat atau mobil. Ini untuk mengatasi macet di Jakarta.
Saat ini Jakarta telah melakukan upaya untuk mengurangi kemacetan. Yang terbaru membangun jembatan Simpang Susun Semanggi untuk mengurai kemacetan di kawasan Semanggi. DKI juga memberlakukan gajil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menilai itu belum cukup. Dia mengatakan aturan pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota dirasa jadi solusi jitu.
"Mengurangi kendaran kita nggak bisa itu. Itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau saya punya kewenangannya saya kurangin (kendaraan)," ujar Andri kepada Suara.com di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Kemacetan yang menjadi 'makanan' sehari-hari warga Jakarta diharapkan bisa menjadi evaluasi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk bisa membatasi kendaraan baru.
"Kita si maunya pemerintah pusat berani mengambil keputusan untuk membatasi kepemilikan (kendaraan). Khusuanya untuk kota-kota besar deh. Tapi kan kalau kita nggak punya kewenangan," kata Andri.
Sebelum pembatasan kendaraan dilakukan pemerintah pusat, satu-satunya cara yang dinilai cukup ampuh untuk mengurangi kendaraan di jalan Jakarta, kata Andri adalah menerapkan sistem jalan berbayar, atau electronic road pricing.
"Salah satu pembatasna mau tidak mau ERP harus bisa dilaksanakn. Dan menerapkan parkir yang sangat tinggi. Sehingga instrumen untuk mendorong ke angkutan masal bisa efektif," kata Andri.
"Sehebat apapun angkutan masal nggak ada instrumen untuk mendorong sama saja bohong. Itu yang bisa kita lakukan," Andri menambahkan.