Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!

Yazir Farouk | Bagus Santosa | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 23:30 WIB
Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!
Ketua pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (11/7).

Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK di DPR mengunjungi dua tempat yang disebut mantan saksi KPK Niko Panji Tirtayasa sebagai 'rumah sekap' pada Jumat (11/8/2017). Rombongan mendatangi rumah di Jalan TPA, Cipayung, Depok dan di Jalan Kuda Lumping, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

‎‎Istilah 'rumah sekap' ini ‎muncul dari pernyataan Niko saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.

Rumah tersebut merupakan tempat ketika Niko diinterogasi terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar.‎

Namun, KPK menyebut rumah seperti ini dengan istilah safe house.‎ Tujuannya adalah untuk kebutuhan perlindungan saksi.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, akan meminta penjelasan kepada KPK terkait penggunaan 'rumah sekap' atau safe house ini.

Agun menambahkan, sudah ada penjadwalan agenda pertemuan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK. Namun, jadwal tersebut belum diumumkan lantaran DPR sedang memasuki masa reses.

"Akan kami mintai pertanggungjawaban KPK," kata dia.



Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan bahwa keberadaan 'rumah sekap' atau safe house memang betul adanya. Dia pun ingin mempertanyakan nomenklatur pembentukan 'rumah sekap' atau safe house ini.

"Ini safe house? Kalau ini safe house untuk mengamankannya maka harus di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK yang menjalankan semua tugasnya itu," kata dia.

"Dan kalau ini memang ada penyekapan, kalau disekap, berarti ini juga melanggar undang-undang, melanggar HAM," tambah politisi Nasdem ini.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, ‎dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang KPK, dijelaskan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam penjelasan UU pasal 15, perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk melakukan evakuasi. Katanya, melakukan evakuasi ini diterjemahkan KPK adalah dengan membuat safe house.

"Tapi dalam ketentuan UU Perlindungan saksi dan Korban (PSK), no 3 tahun 2014, yang diberikan kewenangan safe house adalah LPSK, lembaga lain boleh tapi harus dilakukan oleh LPSK dan tercatat di LPSK dalam bentuk surat keputusan," kata Masinton.

Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.

"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.

"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket KPK Kunjungi 'Rumah Sekap' ke-2

Pansus Angket KPK Kunjungi 'Rumah Sekap' ke-2

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 22:23 WIB

Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:09 WIB

Diminta Pansus Siapkan Diri, Agus: Bukan Kesiapan Saya, Tunggu MK

Diminta Pansus Siapkan Diri, Agus: Bukan Kesiapan Saya, Tunggu MK

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 14:51 WIB

Keluar dari Pansus Angket, Fahri Anggap Gerindra Walk Out

Keluar dari Pansus Angket, Fahri Anggap Gerindra Walk Out

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 14:39 WIB

Ini Kata Demokrat soal Pernyataan Yulianis tentang Ibas

Ini Kata Demokrat soal Pernyataan Yulianis tentang Ibas

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 17:01 WIB

Saat Dukungan ke KPK Kian Menguat, Pansus Angket Mulai Ditinggal

Saat Dukungan ke KPK Kian Menguat, Pansus Angket Mulai Ditinggal

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 16:10 WIB

Terkini

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB