Guru Kirim Gambar Porno, Polisi: Murid Jangan Takut Melapor

Senin, 14 Agustus 2017 | 12:41 WIB
Guru Kirim Gambar Porno, Polisi: Murid Jangan Takut Melapor
Ilustrasi pornografi di internet (Shutterstock).

Suara.com - Kapolsek Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman menyampaikan pihaknya telah melakukan  sosialisasi ke Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/8/2017). Sosialisasi tersebut  dilakukan menyusul penetapan guru bahasa Inggris berinisial TS (25) sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi kepada para murid.

"Kami ke sana untuk audiensi saja. Kalau  bagaimana ke depan untuk pencegahan. Kalau dengan pihak sekolah, dari pihak kepolisian wilayah untuk mencegah hal serupa siap membantu pihak sekolah untuk sosialisasi," kata Arif kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Dia menyampaikan, sosialiasi ini dilakukan agar kepolisian bisa mencegah penyebaran konten-konten pornografi di lingkungan sekolah.

"Atau pun membantu, misalnya melakukan razia konten-konten pornografi," kata dia.

Agar kasus serupa tidak terulang, Arif meminta agar murid dan orangtua berani melaporkan apabila ditemukan ada guru yang melakukan perbuatan menyimpang termasuk menyebarkan konten-konten pornografi kepada murid.

"Saran kami kalau ada hal-hal tersebut, agar murid berani melapor kepada orang tua, guru, segera menindaklanjuti jangan sampai takut melapor, supaya tidak berkembang menjadi parah. Kami imbau seperti itu," katanya.

Sebelumnya Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap TS, Kamis (10/8/2017).

TS, guru bahasa Inggris di Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap lantaran perbuatannya mengirim gambar-gambar porno kepada beberapa murid.

Penyebaran gambar porno tersebut dikirim TS kepada sejumlah muridnya menggunakan aplikasi line. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Selain menangkap TS, polisi juga menyita satu unit laptop merek ASUS dan satu buah ponsel I Phone 6.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Passal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI