Pengacara: Rizieq Pulang untuk Jalani Proses Kasus Pornografi

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:52 WIB
Pengacara: Rizieq Pulang untuk Jalani Proses Kasus Pornografi
Habib Rizieq Shihab dan Zakir Naik [foto kiriman Kapitra Ampera]

Suara.com - Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Sekarang statusnya menjadi buronan kasus pornografi dengan tersangka lainnya, Firza Husein.

Rizieq mengakhiri buronannya merayakan ultah Ormas FPI ke-19. Selain itu Rizieq juga akan menghadapi proses hukum kasus pornografinya.

"Tentu kalau dia (Rizieq) pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini, terus balik lagi ngapain?" kata Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).

Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu menyampaikan sebetulnya Rizieq siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pornografi. Namun, Kapitra menyampaikan alasan adanya rencana pengerahan massa untuk menyambut Rizieq saat tiba di tanah air karena para simpatisannya menganggap kasus yang menjerat pimpinan FPI itu cenderung bermuatan politis.

"Dari dulu siap, cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap, kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat nggak bisa terima tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan nggak ada salahnya, tidak ada gerakan apapun dari dulu kan, beberapa kali di sini saya yang antarin juga, beberapa kali diproses-proses hukum datang," kata dia.

Terkait hal itu, kata Kapitra, Rizieq juga berpesan agar massa simpatisanya tidak melakukan aksi pengawalan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lain.

"Habib kan menyampaikan ke umat untuk tetap tenang, tidak melakukan gerakan-gerakan," kata dia.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus

Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:35 WIB

Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya

Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya

News | Senin, 31 Juli 2017 | 10:56 WIB

Jubir FPI: Ada Salam Kangen dari Habib Rizieq untuk Antum Semua

Jubir FPI: Ada Salam Kangen dari Habib Rizieq untuk Antum Semua

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 16:41 WIB

Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?

Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?

News | Kamis, 27 Juli 2017 | 06:50 WIB

Pesan Terakhir Iriawan Buat Rizieq Shihab yang Masih di Arab

Pesan Terakhir Iriawan Buat Rizieq Shihab yang Masih di Arab

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 21:15 WIB

Rizieq Dirindukan, Diharap Pulang Buat Rayakan Milad FPI

Rizieq Dirindukan, Diharap Pulang Buat Rayakan Milad FPI

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 21:30 WIB

Kapolri Ungkap Alasan Polisi Kukuh Tunggu Habib Rizieq Pulang

Kapolri Ungkap Alasan Polisi Kukuh Tunggu Habib Rizieq Pulang

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 10:11 WIB

Polisi Senang Kabar Buronan Kasus Pornografi Rizieq Shihab Pulang

Polisi Senang Kabar Buronan Kasus Pornografi Rizieq Shihab Pulang

News | Senin, 24 Juli 2017 | 13:35 WIB

Mensos Buat Terobosan Ini untuk Melindungi Anak dari Konten Porno

Mensos Buat Terobosan Ini untuk Melindungi Anak dari Konten Porno

News | Senin, 24 Juli 2017 | 10:52 WIB

Hari Anak Nasional, KPAI Beberkan Fakta Ini!

Hari Anak Nasional, KPAI Beberkan Fakta Ini!

News | Minggu, 23 Juli 2017 | 00:02 WIB

Terkini

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:21 WIB

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:16 WIB

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB