Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:01 WIB
Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dua mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ‎Samsul Bahri Bin Amiren dan Kautsar mengajukan Judicial Review terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017). Dua bekas kombatan GAM ini merupakan anggota DPR Aceh, yakni Samsul dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Kautsar dari Partai Aceh (PA).

Mereka menilai UU Pemilu ini mencabut pasal Undang-undang Pemerintah Aceh yang menghilangkan Kekhususan Aceh.

"Kami telah mengajukan Judicial Review terhadap pencabutan pasal 57 dan pasal 60 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke MK," kata Kamaruddin, selaku tim kuasa hukum kepada Suara.com di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

‎Dia menjelaskan, permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 oleh dua politisi yang punya latar belakang pejuang GAM ini bertujuan untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Sebagai mantan kombatan GAM, kedua politisi itu merasa punya tanggung jawab moril untuk menjaga capaian-capaian politik Aceh.

Dia menyebutkan, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh‎ yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.

"Sehingga dengan dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui UU Pemilu disahkan DPR RI, kami menilai pemerintah pusat mulai memangkas kekhususan Aceh," tutur dia.

Dia menambahkan, yang di uji materi adalah Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D. Disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)‎ dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu. Padahal pembentuk UU di sini keliru memahami asa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domain dari kekhususan Aceh.

"Terlebih yang dipersoalkan dan dicabut itu terkait dengan jumlah komposisi komisioner KIP Aceh dan masa kerja anggota KIP Aceh, serta Panwaslih Aceh. Dan itu tak terlalu esensial dari penyelenggaraan pemilu di Aceh," kata dia.

baca juga

Di dalam UUPA itu, lanjut dia, sudah sangat jelas. Mengatur bahwa terkait dengan kekhususan Aceh, DPR seharusnya berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPR Aceh terlebih dahulu, sebelum merumuskan peraturan yang berkaitan dengan Aceh ke dalam‎ suatu rancangan UU.

‎"Dalam pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap RUU yang berkaitan dengan Provinsi Aceh. Sehingga DPR seharusnya tidak asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu," terang dia.

Dia menambahkan, ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang, bahwa Aceh itu adalah daerah yang bersifat istimewa dan khusus. Sehingga negara harus menghormatinya, karena itu amanat konstitusi di dalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Sudah Teken UU Pemilu yang Baru

Presiden Jokowi Sudah Teken UU Pemilu yang Baru

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 12:25 WIB

Merah Putih Berkibar di Bekas Persembunyian Separatis GAM

Merah Putih Berkibar di Bekas Persembunyian Separatis GAM

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 22:46 WIB

Massa Aksi 287 Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK

Massa Aksi 287 Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 18:48 WIB

UU Pemilu Disahkan, Jokowi Optimis Demokrasi Berjalan Baik

UU Pemilu Disahkan, Jokowi Optimis Demokrasi Berjalan Baik

News | Minggu, 23 Juli 2017 | 06:46 WIB

Tjahjo Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tak Pengaruhi Jadwal Pemilu

Tjahjo Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tak Pengaruhi Jadwal Pemilu

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 04:27 WIB

Diwarnai Aksi "Walkout" Empat Fraksi, DPR Sahkan UU Pemilu

Diwarnai Aksi "Walkout" Empat Fraksi, DPR Sahkan UU Pemilu

Foto | Jum'at, 21 Juli 2017 | 02:25 WIB

Pemerintah Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan ke MK

Pemerintah Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan ke MK

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 01:30 WIB

Baru Disahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu Bakal Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu Bakal Digugat ke MK

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:57 WIB

UU Pemilu Disahkan, Presidential Treshold Jadi 20/25 Persen

UU Pemilu Disahkan, Presidential Treshold Jadi 20/25 Persen

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:54 WIB

Drama Pengesahan RUU Pemilu, Tiga Pimpinan Sidang Walk Out

Drama Pengesahan RUU Pemilu, Tiga Pimpinan Sidang Walk Out

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:16 WIB

Terkini

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×