Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:01 WIB
Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dua mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ‎Samsul Bahri Bin Amiren dan Kautsar mengajukan Judicial Review terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017). Dua bekas kombatan GAM ini merupakan anggota DPR Aceh, yakni Samsul dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Kautsar dari Partai Aceh (PA).

Mereka menilai UU Pemilu ini mencabut pasal Undang-undang Pemerintah Aceh yang menghilangkan Kekhususan Aceh.

"Kami telah mengajukan Judicial Review terhadap pencabutan pasal 57 dan pasal 60 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke MK," kata Kamaruddin, selaku tim kuasa hukum kepada Suara.com di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

‎Dia menjelaskan, permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 oleh dua politisi yang punya latar belakang pejuang GAM ini bertujuan untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Sebagai mantan kombatan GAM, kedua politisi itu merasa punya tanggung jawab moril untuk menjaga capaian-capaian politik Aceh.

Dia menyebutkan, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh‎ yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.

"Sehingga dengan dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui UU Pemilu disahkan DPR RI, kami menilai pemerintah pusat mulai memangkas kekhususan Aceh," tutur dia.

Dia menambahkan, yang di uji materi adalah Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D. Disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)‎ dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu. Padahal pembentuk UU di sini keliru memahami asa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domain dari kekhususan Aceh.

"Terlebih yang dipersoalkan dan dicabut itu terkait dengan jumlah komposisi komisioner KIP Aceh dan masa kerja anggota KIP Aceh, serta Panwaslih Aceh. Dan itu tak terlalu esensial dari penyelenggaraan pemilu di Aceh," kata dia.

Di dalam UUPA itu, lanjut dia, sudah sangat jelas. Mengatur bahwa terkait dengan kekhususan Aceh, DPR seharusnya berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPR Aceh terlebih dahulu, sebelum merumuskan peraturan yang berkaitan dengan Aceh ke dalam‎ suatu rancangan UU.

‎"Dalam pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap RUU yang berkaitan dengan Provinsi Aceh. Sehingga DPR seharusnya tidak asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu," terang dia.

Dia menambahkan, ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang, bahwa Aceh itu adalah daerah yang bersifat istimewa dan khusus. Sehingga negara harus menghormatinya, karena itu amanat konstitusi di dalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Sudah Teken UU Pemilu yang Baru

Presiden Jokowi Sudah Teken UU Pemilu yang Baru

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 12:25 WIB

Merah Putih Berkibar di Bekas Persembunyian Separatis GAM

Merah Putih Berkibar di Bekas Persembunyian Separatis GAM

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 22:46 WIB

Massa Aksi 287 Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK

Massa Aksi 287 Resmi Gugat Perppu Ormas ke MK

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 18:48 WIB

UU Pemilu Disahkan, Jokowi Optimis Demokrasi Berjalan Baik

UU Pemilu Disahkan, Jokowi Optimis Demokrasi Berjalan Baik

News | Minggu, 23 Juli 2017 | 06:46 WIB

Tjahjo Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tak Pengaruhi Jadwal Pemilu

Tjahjo Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tak Pengaruhi Jadwal Pemilu

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 04:27 WIB

Diwarnai Aksi "Walkout" Empat Fraksi, DPR Sahkan UU Pemilu

Diwarnai Aksi "Walkout" Empat Fraksi, DPR Sahkan UU Pemilu

Foto | Jum'at, 21 Juli 2017 | 02:25 WIB

Pemerintah Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan ke MK

Pemerintah Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan ke MK

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 01:30 WIB

Baru Disahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu Bakal Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu Bakal Digugat ke MK

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:57 WIB

UU Pemilu Disahkan, Presidential Treshold Jadi 20/25 Persen

UU Pemilu Disahkan, Presidential Treshold Jadi 20/25 Persen

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:54 WIB

Drama Pengesahan RUU Pemilu, Tiga Pimpinan Sidang Walk Out

Drama Pengesahan RUU Pemilu, Tiga Pimpinan Sidang Walk Out

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:16 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB