Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB
Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas
Kuasa hukum ormas Islam, Kapitra Ampera. [Suara.com/Dian Rosmala]

Sejumlah organisasi Islam menghadiri sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017).

Dalam persidangan, sejumlah ormas Islam ini mengajukan perbaikan atas permohonan uji materi Perppu. Poin perbaikan itu merujuk kepada frasa 'paham lain' yang terdapat di pasal 59 Perppu Ormas.

Ormas yang mengajukan perbaikan permohonan uji materi yaitu Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia.

Selain itu, ada pula permohonan dari perseorangan, atas nma Munarman. Ia diketahui sebagai pengurus Front Pembela Islam.

Menurut Kuasa Hukum pemohon, Kapitra Ampera, pada dasarnya tidak ada penambahan judul mengenai substansi permohonan uji materi Perppu Ormas pada persidangan.

"Tetapi ada penambahan argumen," ujar Kapitra dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Dalam petitumnya, Kapitra menyebut terdapat sejumlah permintaan yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi yakni mengabulkan permohonan para pemohon, bahwa pembentukan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat UU dan menyatakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memiliki hukum mengikat.

Terkait uji materiil, para pemohon ini mengajukan lima pasal, yakni pasal 1, pasal 59 ayat 4, pasal 62 ayat 3, pasal 80 huruf a dan pasal 82 huruf. Sedangkan pada frasa 'paham lain' terdapat di pasal 59.

baca juga

"Sebelumnya, pada pasal 59 kami masukkan batang tubuh. Sementara saat ini kami secara spesifik menyampaikan pada frasa 'atau paham yang lain'," ujar Kapitra.

Selain itu, Kapitra juga meminta agar Perppu Ormas tersebut tidak dapat digunakan hinggak keluar putusan final dan mengikat dari MK. Kata dia, ini supaya kepastian hukum terkait penggunaan Perppu ini dipenuhi.

"Kami meminta agar pemerintah menunda dulu pemberlakuan Perppu Ormas hingga ada keputusan inkrah. Jadi supaya terdapat kepastian hak berdemokrasi di negara ini," kata Kapitra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:07 WIB

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:01 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Lima Ormas Terancam Dibubarkan, Bachtiar Nasir Ingin Ruang Dialog

Lima Ormas Terancam Dibubarkan, Bachtiar Nasir Ingin Ruang Dialog

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 20:52 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

News | Minggu, 13 Agustus 2017 | 20:14 WIB

ICMI: Pembubaran HTI Sudah Benar dan Sah Secara Hukum

ICMI: Pembubaran HTI Sudah Benar dan Sah Secara Hukum

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:49 WIB

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:40 WIB

Terkini

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×