Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:23 WIB
Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Ketiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen, MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flash disk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE. Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI