PUPR Hibahkan PSU Kepada 35 Pemkab/Kota

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 11:30 WIB
PUPR Hibahkan PSU Kepada 35 Pemkab/Kota
Kementerian PUPR menghibahkan BMN bantuan stimulan PSU kepada 35 pemkab/kota. (sumber: Kementerian PUPR)

Suara.com - Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) bantuan stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada 35 pemkab/kota. Nilai BMN PSU yang diserahkan tersebut mencapai Rp 98 miliar untuk 18.733 unit rumah, yang tersebar di 109 lokasi perumahan.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PUPR, Baby Setiawati Dipokusumo, Kamis (24/8/2017). Hadir dalam acara tersebut  Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan, Dadang Rukmanadan, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto, dan Plt. Direktur SUPD II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, A. Damenta.

"Hibah PSU ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan dan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam pemeliharaan dan pengelolaan PSU di daerah lainnya," tutur Baby.



Direktur RUK mengatakan bahwa PSU merupakan dasar penunjang untuk lingkungan perumahan. Kementerian PUPR, melalui Direktorat Penyediaan Perumahan melaksanakan bantuan PSU untuk perumahan umum sebagai stimulan.

"Jumlahnya tidak besar, tapi dapat sangat dirasakan oleh masyarakat. Sarana fisik yang dibangun perlu diserahkan kepada pemda untuk keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan, serta penganggaran untuk meningkatkan kualitas rumah," ujar Dadang.

Ia menambahkan, hibah PSU ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umun. Serta, dalam rangka Hapernas 2017, sekaligus sebagai upaya menata aset yang dibangun pemerintah pusat.

"Hibah PSU ini adalah yang pertama kali dilakukan. Jika PSU masih menjadi aset Kementerian PUPR, dimana kemudian pemerintah daerah tidak bertanggung jawab untuk memperbaiki dan memelihara saat rusak, maka itu akan merugikan masyarakat. Dengan demikian kami menganggap sebaiknya PSU kami hibahkan," tegas Dadang.

Hibah PSU dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota. Infrastruktur fisik PSU yang utama adalah jalan lingkungan dengan pengerasan  beton, ruang terbuka hijau sebagai tempat berkumpul, serta penerangan jalan.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan aplikasi pendataan rumah tidak layak huni berbasis web, e-rtlh dan www.datartlh.perumahan.pu.go.id.

(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Target Sektor Penyediaan Rumah 2017

Target Sektor Penyediaan Rumah 2017

Foto | Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:58 WIB

Basuki Targetkan 1.800 Km Jalan Tol Baru Tuntas di Akhir 2019

Basuki Targetkan 1.800 Km Jalan Tol Baru Tuntas di Akhir 2019

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:47 WIB

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB