PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur

Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:33 WIB
PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq, menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq menegaskan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah, sudah sesuai prosedur.

Penegasan tersebut merupakan respons terhadap beredarnya foto sertifikat HGB untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT KNI, melalui media sosial.

Dalam foto itu tampak sertifikat bernomor 6226 dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.

"Proses penerbitan HGB 312 hektare pada PT KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Ia menjelaskan, penerbitan HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala BPN kabupaten/kota Jakarta Utara.

Surat itu diterbitkan tertanggal 24 Agustus 2017, Kamis pekan lalu, yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang.

Najib menambahkan, HGB untuk lahan seluas 3,12 juta meter persegi itu merupakan HGB induk yang 52 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.

Sedangkan 47,5 persen sisa lahannya harus diperuntukkan guna fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang.

Baca Juga: Laki-Laki Bugil Penerobos Istana Jokowi Positif Pakai Sabu

"Setelah HGB itu terbit, selanjutnya diserahkan ke pemda DKI Jakarta yang akan mensertifikasi hak pakai lahan itu atas nama pemerintah Jakarta," jelasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Najib, jangka waktu HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Jakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI