Diduga Mabuk, 2 Polisi Tabrak Pasutri dan Balita Usia 3 Tahun

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2017 | 18:28 WIB
Diduga Mabuk, 2 Polisi Tabrak Pasutri dan Balita Usia 3 Tahun
Ilustrasi kecelakaan mobil. (Shutterstock)

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarai dua polisi di Kota Pekanbaru, Riau, menewaskan seorang pengendara motorbernama Firman Berlando.

Dua polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, itu menabrak Firman diduga lantaran mabuk.

Adik kandung korban, Samosir (38) kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017), mengatakan Firman meninggal dunia pada Senin (28/8) pukul 00.05 WIB, setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru.

"Hari ini Selasa (29/8) dikebumikan," kata Samosir.

Dia mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Sebagai pihak keluarga, ia menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.

Kecelakaan itu terjadi antara Mobil Toyota Avanza yang dikendarai dua polisi dan sepeda motor merek Suzuki Shogun yang dikendarai korban di Jalan Prambanan, Pekanbaru pada Minggu (27/8).

Saat itu Firman Bernaldo (50) sedang membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3).

Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

Baca Juga: Sule Sempat Tak Percaya Hujan Hanya Basahi Satu Rumah di Tebet

Sementara itu, mobil yang menabrak dikendarai oleh anggota polisi Brigadir AP. Dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi, yakni Bripda RHJ serta seorang wanita DP.

Diduga, pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya.

Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau karena hasil tes urine keduanya positif narkoba jenis Inex.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, telah memproses dan menahan dua polisi tersebut.

Dia mengatakan, proses hukum di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.

"Polisi sama dengan masyarakat biasa, dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI