Koalisi Antikorupsi: Pecat Direktur Penyidikan KPK!

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 30 Agustus 2017 | 10:26 WIB
Koalisi Antikorupsi: Pecat Direktur Penyidikan KPK!
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi mendesak KPK memecat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dari jabatannya. Aris dinilai telah melangkahi aturan yang ada dalam lembaga antirasuah dan juga tidak tunduk pada atasan yakni pimpinan KPK.

"Meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi Donal Fariz, Rabu (30/8/2017).

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak lembaga Kepolisian untuk memberikan sanksi kepada Aris. Akibat perbuatan Aris itu juga, mereka meminta agar dilakukan evaluasi kembali penyidik Polri di KPK.

"KPK segera lakukan perekrutan penyidik sendiri," kata Donal.

Menurut Koalisi ini, Aris adalah salah satu kuda troya yang kembali bekerja di KPK. Hal tersebut terlihat jelas dengan hadirnya Aris pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak angket terhadap KPK.

Padahal diketahui, Pansus tersebut dinilai KPK selama ini dibentuk secara tidak wajar oleh DPR.

"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR," kata Donal.

Menurut perwakilan Koalisi yang lainnya Algiffari Aqsa, Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR.

"Dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR," katanya.

Menurut dia, setidaknya terdapat 3 pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Pertama, adalah terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata Algiffari.

Pelanggaran Kedua adalah terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. 

"Ketiga adalah terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," katanya.

Sementara itu, perwakilan Koalisi lainnya, Muhamad Isnur mengatakan selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus E-KTP, keterangan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gelar OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Lima Orang

Gelar OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Lima Orang

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 04:30 WIB

Dirdik KPK Sebut Video Miryam di Sidang Sudah Dipotong-potong

Dirdik KPK Sebut Video Miryam di Sidang Sudah Dipotong-potong

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 05:02 WIB

Ada Korupsi Bernilai Rp4,6 Triliun Tengah Disidik KPK

Ada Korupsi Bernilai Rp4,6 Triliun Tengah Disidik KPK

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 04:01 WIB

Ketua Komisi III Nilai OTT Wali Kota Tegal untuk Imbangi Opini

Ketua Komisi III Nilai OTT Wali Kota Tegal untuk Imbangi Opini

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 02:02 WIB

Direktur Penyidikannya Penuhi Panggilan Pansus, Begini Kata KPK

Direktur Penyidikannya Penuhi Panggilan Pansus, Begini Kata KPK

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 01:02 WIB

Ini Alasan Dirdik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK

Ini Alasan Dirdik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 00:44 WIB

Dirdik KPK Bantah Temui Anggota DPR dan Terima 2 Miliar

Dirdik KPK Bantah Temui Anggota DPR dan Terima 2 Miliar

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 23:58 WIB

Direktur Penyidik KPK Sebut Ada 'Klik' di Internal Penyidik KPK

Direktur Penyidik KPK Sebut Ada 'Klik' di Internal Penyidik KPK

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 00:01 WIB

Selain Amankan Siti, KPK Sita Tas Berisi Uang

Selain Amankan Siti, KPK Sita Tas Berisi Uang

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 23:21 WIB

Terkini

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB