Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 30 Agustus 2017 | 13:02 WIB
Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) nomor 2 Tahun 2017. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017. Ada 7 gugatan perkara dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.

Dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan Presiden dan Pihak Terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.

Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta meyakini MK akan menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang digugat oleh sejumlah pihak.

Alasan pertama, Wayan melihat tidak ada argumen hukum yang cukup kuat.

"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin yakinnya, alasan pertama dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan diragukan, berputar putar berganti ganti," ujar I Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Tak hanya itu, Wayan menuturkan dikeluarkannya Perppu tersebut berdasarkan kewenangan yang sudah diatur dalam UU 1945 dan memiliki alasan yang jelas dan mendesak.

"Memang kewenangan presiden, alasannya cukup jelas juga, ada alasan mendesak. Di mana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI, apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" kata I Wayan.

Tak hanya itu mengatakan jika ada pembubaran ormas yang mengacu pada penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kalau ada ormas dibubarkan mereka boleh menyatakan keberatan di PTUN. (Maka) apanya yang tidak demokratis? Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," ucap I Wayan

baca juga

Ia menegaskan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengancam kelompok tertentu. Namun Perrpu tentang Ormas tersebut untuk melindungi NKRI.

"Yang benar Perppu ini melindungi NKRI. Kalau tidak ada Perppu ini, siapa jamin NKRI ini utuh, justru karena Perppu ini kita menjadi tentram dan nyaman. Advokat juga merasa profesinya terancam kalau dasar negara diganti," tutur I Wayan

"Misalnya diganti dengan kekuasaan tertentu berada di satu tangan, penegakkan hukum satu tangan. Berarti tidak diperlukan advokat untuk menegakkan hukum. Karrna itu advokat bergerak. Berdasarkan hal-hal itu saya yakin sekali lagi permohonan para pemohon ditolak," tandasnya.

Dalam sidang dihadiri pihak pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan I Wayan Sudirta.

Berikut 7 gugatan ke MK terkait Perppu Ormas, yaitu:

1. Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
2. Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
3. Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman.
4. Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
5. Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
6. Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:39 WIB

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Lima Ormas Terancam Dibubarkan, Bachtiar Nasir Ingin Ruang Dialog

Lima Ormas Terancam Dibubarkan, Bachtiar Nasir Ingin Ruang Dialog

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 20:52 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

News | Minggu, 13 Agustus 2017 | 20:14 WIB

ICMI: Pembubaran HTI Sudah Benar dan Sah Secara Hukum

ICMI: Pembubaran HTI Sudah Benar dan Sah Secara Hukum

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:49 WIB

Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65

Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 19:27 WIB

Apa Kata Rieke Diah Pitaloka Soal Perppu Ormas?

Apa Kata Rieke Diah Pitaloka Soal Perppu Ormas?

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 22:20 WIB

Terkini

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×