Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

Siswanto | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:39 WIB
Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf
Sholehudin (kiri), Al Chaidar (tengah), Al Araf (kadan) sedang menjelaskan mengenai radikal dan terorisme di Indonesia di Imparsial [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak urgent untuk menindak organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Al Araf Perppu Ormas merupakan bentuk sekuritisasi yang dilakukan pemerintah terhadap isu kekerasan fundamentalisme serta terorisme.

Sekuritisasi membawa Indonesia berada di persilangan antara demokrasi dan otoritariansime. Adanya ambiguitas atau kebingungan, apakah Indonesia masih menerapkan asas yang demokratis atau justru berada di bawah pemerintahan yang otoriter. Perppu tersebut, dinilai Al Araf, kontras dengan paham negara Indonesia yang demokratis. Pelarangan serta pembubaran ormas, katanya, merupakan bentuk pemberangusan kebebasan berekspresi.

Setelah peristiwa bom di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, kata Al Araf, terlihat sekali pemerintah sangat khawatir terhadap gerakan radikalisme. Kemudian lahir Perppu Ormas dan revisi terhadap UU Anti Terorisme.

“Langkah pemerintah terhadap pencegahan paham kekerasan fundamentalisme ini terlalu terburu-buru. Apalagi setelah dikeluarkannya RUU yang sangat keras, dimana isinya terdapat pencabutan kewarganegaraan, kemudian memberikan kewenangan terhadap negara untuk melakukan legalisasi penculikan. Ini sudah tidak bisa dibenarkan. Hal yang menginsiasi munculnya perubahan Perppu dan RUU ini adalah akibat kontestasi pilkada yang cukup melelahkan. Ada kepentingan yang bersifat politis dari kemunculan peraturan ini,” kata Al Araf dalam ruang diskusi di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Menurut Al Araf Perppu Ormas mengesampingkan hak dan kewajiban instrumen negara, dimana eksekutif mengambil alih hak dan kewajiban yudikatif.

“Eksekutif tidak boleh mengambil ruang yudikatif. Ini sudah menabrak peraturan negara hukum. Dalam Perppu 17 Tahun 2013 sudah jelas, kok, pembubaran suatu ormas itu harus melalui jalur pengadilan terlebih dahulu. Nah, kalau yang Perppu baru ini kan tidak, sifatnya memotong jalur peradilan. Rezim ini sewenang-wenang. Mengesampingkan yudikatif yang lebih berhak dalam tatanan negara demokrasi.”

Al Araf menekankan ada yang keliru dari rezim saat ini dalam mencermati isu atau ancaman. Hasil yang akan ditimbulkan dari reaksi terhadap isu radikalisasi serta perubahan perppu dan RUU akan menjadi back fire, akan mengancam negara itu sendiri karena bertindak gegabah dan emosional. [Dinda Shabrina]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB