Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65

Rabu, 02 Agustus 2017 | 19:27 WIB
Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65
Aktivis IPT 65 Dianto Bahriadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Aktivis International People's Tribunal 1965 (IPT 65) Reza Muharam, membantah klaim aparat kepolisian yang membubarkan acara lokakarya organisasinya karena dianggap erat terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Klaim tersebut sebelumnya diutarakan Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo.

"Siapa yang bilang itu kegiatan PKI? Saat membubarkan, mereka tidak memberikan alasan seperti itu. Mereka hanya beralasan lokakarya kami itu tidak ada izin,” tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Perempuan,Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Karenanya, ia mempertanyakan pasal-pasal hukum yang dijadikan dasar aparat kepolisikan melakukan pembubaran lokakarya IPT 65.

Pasalnya, kegiatan lokakarya IPT 65 itu bukan kegiatan di muka umum yang harus meminta izin aparat kepolisian. Sebaliknya, kegiatan tersebut bersifat eksklusif karena digelar di ruangan tertutup.

"Malah saya tantang kemarin, pasal apa yang kami langgar, terus mereka tak bisa jawab. Mereka Cuma bilang soal perizinan. Saya terangkan, untuk kegiatan yang bersifat privasi, apalagi dalam ruangan tertutup dan yang datang bukan umum, tidak diharuskan minta izin,” tuturnya.

Bahkan, aparat kepolisian secara arogan tanpa dasar jelas justru mengatakan setiap kegiatan dari acara sunatan hingga politik harus minta izin dari kepolisian.

"Jawaban seperti itu tidak memunyai dasar hukum jelas. Itu namanya polisi menjadi penguasa lokal, kalau setiap kegiatan harus minta izin. Kami tidak takut terhadap tipu-tipu daya itu, apalagi kami tahu mereka melanggar. Petugas hukum yang melanggar hukum harusnya dipecat," tegasnya.

Karenanya, Reza menegaskan lokakarya itu tetap dilakukan meski tempatnya dipindahkan. “Kemarin dipindahkan ke kantor LBH Jakarta. Hari ini, digelar di gedung Komnas Perempuan,” tukasnya.

Direktur Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pembubaran lokakarya IPT 65 merupakan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

"Kekhawatirannya, peristiwa pembubaran ini berdampak panjang dan khususnya setelah pemberlakuan Perppu Ormas yang berkaitan dengan pembubaran ormas," kata Usman.

Ia menilai, lokakarya yang membahas tragedi 1965 seharusnya tidak dibubarkan. Pasalnya, pada tahun 2016, pemerintah Jokowi sudah memberi dukungan dengan digelarnya simposium.

"Tindakan pembubaran seharusnya tidak lagi terjadi. Tahun 2016, Jokowi memberi dukungan digelarnya simposium tentang pembunuhan massal. Pembuaran acara ini berarti menunjukkan suatu kemunduran. Terlebih Jokowi berkali-kali berkomitmen untuk menyelesaikan tragedi 1965 baik yudisial maupun nonyudisial," terangnya.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI