Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Adhitya Himawan | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB
Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas
Kuasa hukum ormas Islam, Kapitra Ampera. [Suara.com/Dian Rosmala]

Sejumlah organisasi Islam menghadiri sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017).

Dalam persidangan, sejumlah ormas Islam ini mengajukan perbaikan atas permohonan uji materi Perppu. Poin perbaikan itu merujuk kepada frasa 'paham lain' yang terdapat di pasal 59 Perppu Ormas.

Ormas yang mengajukan perbaikan permohonan uji materi yaitu Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia.

Selain itu, ada pula permohonan dari perseorangan, atas nma Munarman. Ia diketahui sebagai pengurus Front Pembela Islam.

Menurut Kuasa Hukum pemohon, Kapitra Ampera, pada dasarnya tidak ada penambahan judul mengenai substansi permohonan uji materi Perppu Ormas pada persidangan.

"Tetapi ada penambahan argumen," ujar Kapitra dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Dalam petitumnya, Kapitra menyebut terdapat sejumlah permintaan yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi yakni mengabulkan permohonan para pemohon, bahwa pembentukan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat UU dan menyatakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memiliki hukum mengikat.

Terkait uji materiil, para pemohon ini mengajukan lima pasal, yakni pasal 1, pasal 59 ayat 4, pasal 62 ayat 3, pasal 80 huruf a dan pasal 82 huruf. Sedangkan pada frasa 'paham lain' terdapat di pasal 59.

"Sebelumnya, pada pasal 59 kami masukkan batang tubuh. Sementara saat ini kami secara spesifik menyampaikan pada frasa 'atau paham yang lain'," ujar Kapitra.

Selain itu, Kapitra juga meminta agar Perppu Ormas tersebut tidak dapat digunakan hinggak keluar putusan final dan mengikat dari MK. Kata dia, ini supaya kepastian hukum terkait penggunaan Perppu ini dipenuhi.

"Kami meminta agar pemerintah menunda dulu pemberlakuan Perppu Ormas hingga ada keputusan inkrah. Jadi supaya terdapat kepastian hak berdemokrasi di negara ini," kata Kapitra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:07 WIB

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:01 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Lima Ormas Terancam Dibubarkan, Bachtiar Nasir Ingin Ruang Dialog

Lima Ormas Terancam Dibubarkan, Bachtiar Nasir Ingin Ruang Dialog

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 20:52 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

News | Minggu, 13 Agustus 2017 | 20:14 WIB

ICMI: Pembubaran HTI Sudah Benar dan Sah Secara Hukum

ICMI: Pembubaran HTI Sudah Benar dan Sah Secara Hukum

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:49 WIB

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:40 WIB

Terkini

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB