Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pendaftaran calon hakim di Mahkamah Agung telah ditutup pada 26 Agustus 2017. Sedangkan untuk batas akhir penerimaan berkas akan ditutup, Kamis (31/8/ 2017) ini.
"Pada saat itu tercatat pendaftar ada sejumlah 30.715 pendaftar yang terdiri dari Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Pudjo di Kantor MA, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Sedangkan untuk Peradilan Militer, diserahkan sepenuhnya kepada Mabes TNI. Sebab bukan wewenang dari MA. Proses rekrutmen diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui jalur dan mekanisme rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.
Setelah penutupan penerimaan berkas pada hari ini, maka selanjutnya semua berkas yang masuk akan disortir oleh panitia seleksi. Dan akan diumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 5 September 2017.
"Setelah kita umumkan, peserta calon hakim akan mengikuti tes atau seleksi kemampuan dasar yang diselenggarakan oleh BKN," ujar Pudjo.
Dalam pelaksanaan seleksi kemampuan dasar, BKN berkoordinasi dengan 30 kantor regional atau yang terbagi dari 13 kantor regional dan 7 Pengadilan Tinggi. Sedangkan 10 nya lagi akan menggunakan fasilitas di Pengadilan Tingkat Banding, baik Pengadilan Agama, Umum maupun Tata Usaha Negara.
"Jadi ini ada di 30 lokasi. Mereka yang nanti lulus administrasi akan mengikuti seleksi kemampuan dasar. Seleksi kemampuan dasar ini menggunakan sistem aplikasi Computer Assisted Test," tutur Pudjo.
Dengan demikian, kata dia, hasil seleksi tidak akan bisa diubah-ubah, sebab hasil tes akan langsung ditentukan melalui sistem komputerisasi yang menjadi wewenang BKN dan Kemenpan RB.
"Mahkamah Agung juga punya panitianya, namun itu panitia lokal yang tugasnya adalah memfasilitasi bukan menentukan (kelulusan)," ucap Pudjo.
Baca Juga: Mahkamah Agung India Cabut Aturan "Talaq Tiga" di UU Perceraian
Mereka yang mengikuti seleksi kemampuan dasar harus memenuhi standar kelulusan yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Hasil dari seleksi kemampuan dasar akan disaring kembali hingga tiga kali formasi, yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Mahkamah Agung.