Alasan Novel Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 06 September 2017 | 10:33 WIB
Alasan Novel Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, status kasus yang dilaporkan Brigadir Jenderal Aris Budiman telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini polisi masih melengkapi alat bukti seperti keterangan saksi, ahli dan petunjuk lain guna menentukan status hukum Novel.

"Kalau penyidikan, menemukan tersangkanya. Artinya, dalam proses penyidikan itu, dari alat bukti yang ada, keterangan saksi, ahli, dari barang bukti yang kami miliki, siapa yang tepat dikenakan pertanggungjawaban pidana?" kata Adi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017) malam.

Bila dalam proses penyidikan polisi tak bisa menemukan unsur pidana yang dituduhkan kepada Novel, maka proses peningkatan kasus tersebut ke tahap penuntutan tidak bisa dilakukan. Sejauh ini polisi juga belum memeriksa Novel sebagai pihak terlapor. Dia menyampaikan jadwal pemeriksaan Novel baru akan dilakukan setelah polisi merampungkan keterangan saksi lainnya.

"Belum terjadwalkan. Kami kan ada tahapanya. Saksi-saksi yang kami mintai keterangannya, baru kami konstruksikan apakah memang dianggap lengkap, baru kami jadwalkan kembali," kata dia.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel. Dari isi surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aris kembali diperiksa sebagai saksi Selasa malam. Pemeriksaan itu atas kemauannya sendiri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirkrimsus Polda Metro: Baru Kali Ini Saya Lihat Pak Aris Marah

Dirkrimsus Polda Metro: Baru Kali Ini Saya Lihat Pak Aris Marah

News | Rabu, 06 September 2017 | 09:35 WIB

Dirdik KPK Dituduh Terima 'Uang Pengamanan' Rp2 Miliar dari DPR

Dirdik KPK Dituduh Terima 'Uang Pengamanan' Rp2 Miliar dari DPR

News | Rabu, 06 September 2017 | 08:27 WIB

Selain Novel, Dirdik KPK Juga Laporkan Pemberitaan di Media Massa

Selain Novel, Dirdik KPK Juga Laporkan Pemberitaan di Media Massa

News | Selasa, 05 September 2017 | 19:29 WIB

Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK

Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK

News | Selasa, 05 September 2017 | 18:53 WIB

Tak Mau Terbuka, Mabes Polri Nilai Novel Malah Hambat Kasusnya

Tak Mau Terbuka, Mabes Polri Nilai Novel Malah Hambat Kasusnya

News | Selasa, 05 September 2017 | 18:29 WIB

Di Singapura, Istri Novel Gagal Ketemu Jokowi, Minta Jadwal Ulang

Di Singapura, Istri Novel Gagal Ketemu Jokowi, Minta Jadwal Ulang

News | Selasa, 05 September 2017 | 17:20 WIB

Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum

Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum

News | Selasa, 05 September 2017 | 12:22 WIB

Telusuri Surel Novel Baswedan, Polisi Periksa Mantan Penyidik

Telusuri Surel Novel Baswedan, Polisi Periksa Mantan Penyidik

News | Senin, 04 September 2017 | 17:44 WIB

Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"

Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"

News | Minggu, 03 September 2017 | 18:51 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×