KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

Reza Gunadha

Jum'at, 08 September 2017 | 08:52 WIB
KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu
OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. [suara.com/ Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam yang diamankan itu antara lain Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selanjutnya, KPK juga menangkap Syuhadatul Islamy (SI) seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga, pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

baca juga

"Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Kemudian pada 20 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta di mana dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan dakwaan kesatu subsidiar dinyatakan terbukti.

"Sebelum putusan dibacakan, S (selaku PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp150 juta," kata Basaria.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu 'situasi aman'," ucap Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

"Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta," terangnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

News | Jum'at, 08 September 2017 | 05:12 WIB

Nasdem Usul Kerja Pansus KPK Dilanjutkan

Nasdem Usul Kerja Pansus KPK Dilanjutkan

News | Jum'at, 08 September 2017 | 00:12 WIB

Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

News | Kamis, 07 September 2017 | 23:35 WIB

Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu TSK Suap

Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu TSK Suap

News | Kamis, 07 September 2017 | 22:39 WIB

Laporan Aris Dituding untuk Singkirkan Novel, Ini Reaksi Polisi

Laporan Aris Dituding untuk Singkirkan Novel, Ini Reaksi Polisi

News | Kamis, 07 September 2017 | 20:27 WIB

Hakim Bengkulu Ditangkap KPK

Hakim Bengkulu Ditangkap KPK

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 19:10 WIB

Hakim dari Bengkulu yang Kena OTT Tiba di KPK

Hakim dari Bengkulu yang Kena OTT Tiba di KPK

News | Kamis, 07 September 2017 | 19:06 WIB

Desak KPK Tuntaskan Kasus E-KTP

Desak KPK Tuntaskan Kasus E-KTP

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 18:20 WIB

Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

News | Kamis, 07 September 2017 | 17:14 WIB

KPK Amankan Tujuh Orang Dalam OTT di Bengkulu dan Bogor

KPK Amankan Tujuh Orang Dalam OTT di Bengkulu dan Bogor

News | Kamis, 07 September 2017 | 15:26 WIB

Terkini

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:18 WIB

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

Batam | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

Kalbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Sumbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:10 WIB

×