Kontroversial, Hakim Binsar Usul Calon Pengantin Tes Keperawanan

Reza Gunadha

Senin, 11 September 2017 | 09:30 WIB
Kontroversial, Hakim Binsar Usul Calon Pengantin Tes Keperawanan
Hakim Binsar Gultom (berkacamata) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Suara.com - Binsar Gultom, Hakim Pembina Utama Madya Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat, mewacanakan usul yang terbilang kontroversial di Indonesia. Ia mengusulkan setiap perempuan yang akan menikah, terlebih dulu mengikuti tes keperawanan.

Menurutnya, tes keperawanan bagi calon mempelai perempuan itu untuk menghindari perceraian setelah menikah yang masih terbilang tinggi di Indonesia.

Wacana tes keperawanan terdapat dalam buku majelis hakim kasus “Kopi Vietnam Arsenik” Jessica Kumala Wongso tersebut yang berjudul “Pandangan Kritis Seorang Hakim 3", baru terbit Agustus 2017.

"Perceraian dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) adalah pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Karenanya, kalau belum memahami makna perkawinan, jangan coba-coba menikah," tutur Binsar.

Binsar mengungkapkan, dalam halaman 213 buku tersebut, dirinya sudah menangani sedikitnya 250 perkara perceraian sejak aktif sebagai hakim pada tahun 1996. 

Perceraian itu, sambungnya, disebabkan beragam persoalanan yang terutama KDRT, yakni kekerasan seksual maupun fisik dalam bahtera rumah tangga.

Ia mencontohkan, terdapat kasus orang tua memerkosa anaknya sendiri atau menjual buah hatinya sebagai pekerja seks komersial.

Berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus perceraian, Binsar menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus direvisi.

baca juga

“Terutama mengenai usia seseorang yang dibolehkan untuk menikah. Perempuan sebaiknya minimal menikah pada usia 21 tahun. Sementara laki-laki dibolehkan menikah minimal 25 tahun dan ditambah syaratnya bahwa salah satu pihak memunyai penghasilan tetap,” terangnya.

Tak kalah penting, menurut Binsar, kalau diperlukan, sepasang kekasih yang hendak menikah harus diberikan syarat tegas, yakni masih dalam kondisi suci atau kudus. Dengan demikian, harus diketahui masih perawan atau tidak.

"Untuk itu, harus ada tes keperawanan," tegas Binsar pada halaman 194 buku tersebut.

Kalau tak lagi perawan, diperlukan tindakan preventif bahkan represif pemerintah terhadap pasangan yang bakal menikah. Misalnya, menyarankan untuk menunda pernikahan.

"Tindakan seperti itu diperlukan, kenapa? Sebab, salah satu penyebab perpecahan rumah tangga karena pernikahannya dilakukan dalam keadan terpaksa, semisal terlebih dulu hamil,” demikian terkaan Binsar.

Padahal, perceraian semestinya dinilai sebagai pelanggaran hukum negara dan Tuhan.

Untuk diketahui, buku Binsar yang berjudul “Pandangan Kritis Seorang Hakim” rencananya dibedah di kalangan  akademik perguruan tinggi pada November 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY Janji Tindaklajuti Laporan Pengacara Jessica Soal Hakim Binsar

KY Janji Tindaklajuti Laporan Pengacara Jessica Soal Hakim Binsar

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 11:08 WIB

KY Belum Temukan Pelanggaran Kode Etik Hakim Kasus Jessica

KY Belum Temukan Pelanggaran Kode Etik Hakim Kasus Jessica

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 10:33 WIB

KY Janji Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Binsar

KY Janji Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Binsar

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 16:29 WIB

Soal Tes Keperawanan, Pimpinan DPRD Jember Minta Maaf

Soal Tes Keperawanan, Pimpinan DPRD Jember Minta Maaf

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 20:57 WIB

Arzeti: Tes Keperawanan Hanya Akan Bikin Perempuan Trauma

Arzeti: Tes Keperawanan Hanya Akan Bikin Perempuan Trauma

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 19:47 WIB

Anggota Komisi VIII DPR Minta Cabut Ranperda Tes Keperawanan

Anggota Komisi VIII DPR Minta Cabut Ranperda Tes Keperawanan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 19:32 WIB

Keperawanan Jadi Syarat Lulus Sekolah, Krisna Mukti: Itu Ngaco

Keperawanan Jadi Syarat Lulus Sekolah, Krisna Mukti: Itu Ngaco

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 13:42 WIB

KPAI Tak Setuju Tes Keperawanan jadi Syarat Kelulusan Pelajar

KPAI Tak Setuju Tes Keperawanan jadi Syarat Kelulusan Pelajar

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 17:20 WIB

Usul Tes Keperawanan Pelajar, Gubernur Jatim Akan Pelajari Dulu

Usul Tes Keperawanan Pelajar, Gubernur Jatim Akan Pelajari Dulu

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 15:30 WIB

Keperawanan jadi Syarat Kelulusan, M Nuh: Bagaimana dengan Pria?

Keperawanan jadi Syarat Kelulusan, M Nuh: Bagaimana dengan Pria?

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 15:10 WIB

Terkini

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:11 WIB

×