Array

Kontroversial, Hakim Binsar Usul Calon Pengantin Tes Keperawanan

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 11 September 2017 | 09:30 WIB
Kontroversial, Hakim Binsar Usul Calon Pengantin Tes Keperawanan
Hakim Binsar Gultom (berkacamata) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Suara.com - Binsar Gultom, Hakim Pembina Utama Madya Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat, mewacanakan usul yang terbilang kontroversial di Indonesia. Ia mengusulkan setiap perempuan yang akan menikah, terlebih dulu mengikuti tes keperawanan.

Menurutnya, tes keperawanan bagi calon mempelai perempuan itu untuk menghindari perceraian setelah menikah yang masih terbilang tinggi di Indonesia.

Wacana tes keperawanan terdapat dalam buku majelis hakim kasus “Kopi Vietnam Arsenik” Jessica Kumala Wongso tersebut yang berjudul “Pandangan Kritis Seorang Hakim 3", baru terbit Agustus 2017.

"Perceraian dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) adalah pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Karenanya, kalau belum memahami makna perkawinan, jangan coba-coba menikah," tutur Binsar.

Binsar mengungkapkan, dalam halaman 213 buku tersebut, dirinya sudah menangani sedikitnya 250 perkara perceraian sejak aktif sebagai hakim pada tahun 1996. 

Perceraian itu, sambungnya, disebabkan beragam persoalanan yang terutama KDRT, yakni kekerasan seksual maupun fisik dalam bahtera rumah tangga.

Ia mencontohkan, terdapat kasus orang tua memerkosa anaknya sendiri atau menjual buah hatinya sebagai pekerja seks komersial.

Berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus perceraian, Binsar menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus direvisi.

Baca Juga: 'Diserang' Marquez di Lap Terakhir, Pebalap Ini Akui Kalah Cerdik

“Terutama mengenai usia seseorang yang dibolehkan untuk menikah. Perempuan sebaiknya minimal menikah pada usia 21 tahun. Sementara laki-laki dibolehkan menikah minimal 25 tahun dan ditambah syaratnya bahwa salah satu pihak memunyai penghasilan tetap,” terangnya.

Tak kalah penting, menurut Binsar, kalau diperlukan, sepasang kekasih yang hendak menikah harus diberikan syarat tegas, yakni masih dalam kondisi suci atau kudus. Dengan demikian, harus diketahui masih perawan atau tidak.

"Untuk itu, harus ada tes keperawanan," tegas Binsar pada halaman 194 buku tersebut.

Kalau tak lagi perawan, diperlukan tindakan preventif bahkan represif pemerintah terhadap pasangan yang bakal menikah. Misalnya, menyarankan untuk menunda pernikahan.

"Tindakan seperti itu diperlukan, kenapa? Sebab, salah satu penyebab perpecahan rumah tangga karena pernikahannya dilakukan dalam keadan terpaksa, semisal terlebih dulu hamil,” demikian terkaan Binsar.

Padahal, perceraian semestinya dinilai sebagai pelanggaran hukum negara dan Tuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI