Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:37 WIB
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi kebijakan KPK tidak memajang tersangka kasus korupsi adalah praktik lama di Kejaksaan Agung.
  • Kejaksaan Agung menyatakan telah lama menerapkan prosedur tidak menampilkan tersangka korupsi saat mengumumkan penanganan perkara.
  • KPK menerapkan kebijakan ini karena KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru di lingkungan kejaksaan.

Diketahui kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," kata Burhanuddin ditemui di Balairung UGM, Kamis (15/1/2026).

Disampaikan Burhanuddin kebijakan tersebut bahkan telah lama diterapkan oleh Kejagung.

Ia menyebut Kejaksaan Agung sejak awal tidak pernah memajang tersangka saat menyampaikan penanganan perkara ke publik. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku secara umum dan dijalankan secara seragam oleh aparat penegak hukum.

"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan baru dalam KUHAP yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI