RS Mitra Kalideres Terancam Pidana karena Kasus Bayi Debora

Selasa, 12 September 2017 | 14:14 WIB
RS Mitra Kalideres Terancam Pidana karena Kasus Bayi Debora
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres melakukan konferensi pers mengenai dugaan kelalaian yang dilakukan pihaknya terhadap Bayi Debora. (Suara.com/Risna)

Suara.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terancam dikenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, lantaran dianggap menelantarkan bayi berumur empat bulan yang bernama Tiara Debora Simanjorang hingga meninggal dunia.

"Akan kami kenakan Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017)

Dalam Pasal 190 UU Kesehatan ayat 1 berbunyi, apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien bisa dijerat pidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan ayat 2 dalam Pasal 190 UU Kesehatan menyebutkan, apabila seorang pasien tak ditangani hingga menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian, bisa dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi masih menelusuri unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora.

"Nanti kami lihat dulu fakta-fakta di persidangan ya. Apakah memenuhi unsur atau tidak," kata dia.

Argo juga menyampaikan dasar polisi melakukan penyelidikan kasus ini setelah kasus kematian Debora viral di media sosial. Kemudian, polisi membuat laporan dengan model A.

"Dengan adanya informasi banyak di media sosial yang berkaitan dengan kasus itu, kemudian oleh Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan laporan polisi," katanya.

Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena ‎tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).‎

Baca Juga: DPR Ancam Tahan Anggaran Kemenkes Jika Kasus Debora Tak Selesai

Pihak rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtuanya tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI