Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kematian Debora di Mitra Keluarga

Selasa, 12 September 2017 | 16:48 WIB
Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kematian Debora di Mitra Keluarga
Kediaman Henny Silalahi dan Rudianto, orang tua Tiara Deborah Simanjorang , di ‎RT 2/1, Juru Mudi, Benda, Kota Tangerang. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, karena diduga tidak mendapatkan pelayanan optimal karena belum melunasi uang muka.

"Secepatnya akan gelar perkara, apa dapat dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017)

Polisi sudah mengantongi beberapa barang bukti berdasarkan keterangan para saksi dan pemberitaan di media massa.

"Proses pengambilan keterangan tidak harus dilakukan pemeriksaan. Wawancara boleh, ambil keterangan lewat media boleh, cross check keterangan dengan mendatangi yang bersangkutan boleh. Jadi proses lidik dulu," katanya.

Dalam kasus ini, manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres diduga melanggar Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 36, Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi membantah menolak melayani Debora untuk dirawat di ruang Pedriatic Intensive Care Unit (PICU).

Namun, Fransisca mengungkapkan pasien yang mau menggunakan ruang PICU perlu mengeluarkan biaya terbilang besar.

"Kami menyadari perawatan di ruang khusus itu (PICU) memerlukan biaya yang besar sekali, sehingga kami perlu memikirkan juga efektivitas dan efisiensi dari pasien," ujar Fransisca, di Kantor Dinas Kesehatan Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurutnya perawatan di ruang PICU biasanya berlangsung dalam waktu lama.

"Ya, seandainya dia (Debora) dibantu dengan BPJS, biaya bisa lebih ringan. Karena di RS swasta itu memang perawatan dan fasilitas, semuanya pasti memang jauh di atas RS biasa," tukasnya.

Fransisca juga menegaskan manajemen akan mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan keluarga Debora.

"Karena anak ini kemudian kami ketahui sebagai pasien BPJS, karena itu kami membayarkan seperti haknya dia. Hak pasien kan BPJS, tapi kita ketahui belakangan. Oleh karena itu kita kembalikan uangnya," kata Fransisca.

Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017).‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI