Jonny Setiawan (35) tega membunuh selingkuhannya, Vera Yusita Sumarna (42), dengan alasan merasa harga diri terinjak-injak oleh omongan korban. Dia tersinggung karena disebut lemah syahwat.
"Motifnya jelas sakit hati usai berhubungan karena harga dirinya merasa dihina. Jadi pelaku tunggal," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2017).
Kasus pembunuhan terjadi di rumah kontrakan, RT 4, RW 8, nomor 9, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (17/9/2017), sekitar pukul 18.00 WIB.
Nico mengungkapkan usai berhubungan intim babak pertama, Jonny dan Vera bercengkrama. Setelah bercengkerama, Jonny mengajak Vera kembali bersenggama, namun ditolak korban dengan menyebut Jonny lemah syahwat.
"Terjadi percakapan yang membuat tersangka marah, di mana percakapan itu menyinggung harga dirinya sebagai lelaki," kata Nico.
Terjadilah cekcok. Jonny sampai memukuli korban hingga tersungkur. Tak puas, Jonny mengambil pisau dari dapur untuk menusuk Vera sebanyak dua kali di bagian leher. Jonny juga membekap korban dengan bantal hingga tak bernafas.
"Terjadi cekcok dan saling pukul, korban juga memukul tersangka, begitu juga tersangka sampai ambil pisau dan menusukannya ke korban," kata dia.
Setelah korban meregang nyawa, tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Nico mengungkapkan Jonny sudah lama menjalani hubungan dengan korban yang tak lain pemilik rumah makan bakmi. Tersangka merupakan karyawan korban.
"Jadi tersangka ini dengan korban sudah berhubungan setahun," katanya.
Jonny diringkus polisi dalam persembunyian di pesantren daerah Bogor, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Polisi juga telah mengamankan pisau yang digunakan Jonny saat membunuh korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. [Andrea Prayoga]
"Motifnya jelas sakit hati usai berhubungan karena harga dirinya merasa dihina. Jadi pelaku tunggal," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2017).
Kasus pembunuhan terjadi di rumah kontrakan, RT 4, RW 8, nomor 9, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (17/9/2017), sekitar pukul 18.00 WIB.
Nico mengungkapkan usai berhubungan intim babak pertama, Jonny dan Vera bercengkrama. Setelah bercengkerama, Jonny mengajak Vera kembali bersenggama, namun ditolak korban dengan menyebut Jonny lemah syahwat.
"Terjadi percakapan yang membuat tersangka marah, di mana percakapan itu menyinggung harga dirinya sebagai lelaki," kata Nico.
Terjadilah cekcok. Jonny sampai memukuli korban hingga tersungkur. Tak puas, Jonny mengambil pisau dari dapur untuk menusuk Vera sebanyak dua kali di bagian leher. Jonny juga membekap korban dengan bantal hingga tak bernafas.
"Terjadi cekcok dan saling pukul, korban juga memukul tersangka, begitu juga tersangka sampai ambil pisau dan menusukannya ke korban," kata dia.
Setelah korban meregang nyawa, tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Nico mengungkapkan Jonny sudah lama menjalani hubungan dengan korban yang tak lain pemilik rumah makan bakmi. Tersangka merupakan karyawan korban.
"Jadi tersangka ini dengan korban sudah berhubungan setahun," katanya.
Jonny diringkus polisi dalam persembunyian di pesantren daerah Bogor, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Polisi juga telah mengamankan pisau yang digunakan Jonny saat membunuh korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. [Andrea Prayoga]