Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang Rp.21 juta dari Abah Cokro dan uang tunai sebesar Rp.12 juta dari Mansyur. Pakaian dan celana yang dipakai kedua tersangka pada saat melakukan penipuan juga disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau 372 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.