KPK Geledah Krakatau Steel Terkait OTT Walikota Cilegon

Suwarjono

Minggu, 24 September 2017 | 21:10 WIB
KPK Geledah Krakatau Steel Terkait OTT Walikota Cilegon
Barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak Rp1,15 Milyar di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017.

"Hari ini sejak pukul 10.00 WIB, secara paralel sejumlah tim KPK lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah disegel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu, (24/9/2017).

Tiga lokasi yang digeledah itu yakni kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," kata Febri.

Sebelumnya, kata Febri dilakukan penyitaan juga terhadap buku tabungan bank dan rekening koran Cilegon United FC.

Sementara itu, terkait dengan satu orang tersangka Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti yang belum ditahan pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK akan memanggil yang bersangkutan pada Selasa (26/9).

"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Febri.

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam OTT tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa, KPK Tahan Walikota Cilegon

Usai Diperiksa, KPK Tahan Walikota Cilegon

News | Minggu, 24 September 2017 | 09:28 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart

KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart

News | Sabtu, 23 September 2017 | 19:29 WIB

Kembali OTT, KPK Tangkap Salah Satu Kepala Daerah di Jatim

Kembali OTT, KPK Tangkap Salah Satu Kepala Daerah di Jatim

News | Sabtu, 16 September 2017 | 21:09 WIB

Penjelasan OTT Bupati Batubara

Penjelasan OTT Bupati Batubara

Foto | Kamis, 14 September 2017 | 18:58 WIB

Gelar OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Lima Orang

Gelar OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Lima Orang

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 04:30 WIB

Ketua Komisi III Nilai OTT Wali Kota Tegal untuk Imbangi Opini

Ketua Komisi III Nilai OTT Wali Kota Tegal untuk Imbangi Opini

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 02:02 WIB

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Tadi Malam, KPK Tangkap Pejabat Dirjen Kemenhub

Tadi Malam, KPK Tangkap Pejabat Dirjen Kemenhub

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 06:41 WIB

Terkini

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:15 WIB

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari

Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:02 WIB

×