Berkedok Penuhi Dalil Agama, Aris Gelar Lelang Keperawanan

Senin, 25 September 2017 | 06:30 WIB
Berkedok Penuhi Dalil Agama, Aris Gelar Lelang Keperawanan
Ilustrasi

Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Ia ditangkap karena laman yang dikelolanya menawarkan program “lelang keperawanan” serta nikah siri tak sesuai kaidah agama.

Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai Aris menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak.

Itu setelah data nikahsirri.com yang terungkap ke publik menyertakan persyaratan perempuan yang dilelang harus perawanan dan minimal berusia 14 tahun.

“Dia berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk membenarkan bisnisnya,” tutur Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.

Ia mengatakan, nikah siri dalam ajaran Islam dibenarkan, tapi prosedurnya tak semudah yang diyakini benar oleh Aris dalam lamannya.

Karenanya, Susanto menuturkan polisi harus bisa mengembangkan kasus Aris itu agar tak hanya menggunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.

“Dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan manusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak. Kami juga meminta masyarakat tak terjebak,” terangnya.

Baca Juga: Chelsea Minta Man United dan Man City Tak Jemawa Dulu

Sebelumnya diberitakan, Agus juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.

”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” terang anggota KPAI Ai Maryati Solihah.

Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.

Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan  adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI