Tiga Mantan Karyawan Freeport Jadi Tersangka Demo Anarkis

Adhitya Himawan

Senin, 25 September 2017 | 07:34 WIB
Tiga Mantan Karyawan  Freeport Jadi Tersangka Demo Anarkis
Pekerja PT Freeport dan kontraktor menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Timika, Papua, Senin (1/5). [Antara]

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus demonstrasi anarkis mantan karyawan PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Senin (25/9/2017), mengatakan berkas ketiga tersangka itu terpisah dari berkas delapan tersangka lainnya yang terlebih dahulu sudah diajukan ke Kejari Timika.

Beberapa waktu lalu, Polres Mimika menetapkan 11 tersangka kasus demonstrasi anarkis eks karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya karena terlibat aksi perusakan, pembakaran fasilitas milik perusahaan di Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea.

"Berkas para tersangka kami pisahkan masing-masing sesuai dengan keterlibatan mereka saat kejadian berlangsung. Ada yang dikenakan pasal penganiayaan, perusakan, pembakaran dan upaya memprovokasi. Kejadiannya pun berada di tiga tempat berbeda," kata AKP Dionisius.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika Yasozisokhi Zebua menyebutkan pihaknya baru menerima empat berkas tersangka kasus demonstrasi anarkis eks karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya dari penyidik Polres Mimika.

Berkas pertama dengan jumlah tersangka empat orang yaitu JPY, SEY, AM, dan DBP. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP (primer), subsider Pasal 170 KUHP, dan lebih subsider Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ada pun berkas kedua dengan dua tersangka masing-masing PW dan L alias Z. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Tersangka lainnya berinisial L dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan tersangka GAS alias A dijerat dengan Pasal 187 KUHP (primer), subsider Pasal 170 KUHP, dan lebih subsider Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Kami masih melakukan penelitian berkas para tersangka. Bila terdapat kekurangan, maka kami akan kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelas Zebua. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Luhut: Freeport Sudah Bisa Kembali ke Tangan Indonesia

Luhut: Freeport Sudah Bisa Kembali ke Tangan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 18:22 WIB

Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan

News | Rabu, 20 September 2017 | 16:23 WIB

Luhut: Deutsche Bank akan Bantu BUMN Beli Saham Freeport

Luhut: Deutsche Bank akan Bantu BUMN Beli Saham Freeport

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 20:49 WIB

Usai Periksa Jantung, Dokter Prediksi Novanto Bisa Diperiksa KPK

Usai Periksa Jantung, Dokter Prediksi Novanto Bisa Diperiksa KPK

News | Selasa, 19 September 2017 | 20:02 WIB

Desak Tuntaskan Kasus e-KTP, TAPAK Minta KPK Tak Tebang Pilih

Desak Tuntaskan Kasus e-KTP, TAPAK Minta KPK Tak Tebang Pilih

News | Selasa, 19 September 2017 | 18:51 WIB

Ada Apa dengan Setnov?

Ada Apa dengan Setnov?

Video | Selasa, 19 September 2017 | 15:30 WIB

KPK Harap Setya Novanto Hadir Dalam Panggilan Kedua

KPK Harap Setya Novanto Hadir Dalam Panggilan Kedua

News | Minggu, 17 September 2017 | 15:28 WIB

Kepala BKKBN SCS Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kepala BKKBN SCS Ditetapkan Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 15 September 2017 | 23:34 WIB

Apa Kabar Penyidikan Setnov?

Apa Kabar Penyidikan Setnov?

Video | Rabu, 13 September 2017 | 18:56 WIB

Stafsus Presiden: 1 Persen Laba Freeport Buat Warga Terlalu Kecil

Stafsus Presiden: 1 Persen Laba Freeport Buat Warga Terlalu Kecil

News | Senin, 04 September 2017 | 16:24 WIB

Terkini

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

×