Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Rabu, 20 September 2017 | 16:23 WIB
Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Agus Trianto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam putusan dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak mendapat keuntungan dari proyek e-KTP.

"Alasan KPK menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwah Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP," kata Agus dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Faktanya, lanjut Agus, dalam surat putusan Nomor 4 1/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat, nama Ketua Umum Partai Golkar tidak disebut.

Bahkan, kata dia, nama Novanto juga tidak masuk di dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Sehingga pihak yang terut serta melakukan tindak pidana korupsi menunjukkan tidak ada nama pemohon dalam lis nama yang dibacakan majelis hakim. Sebagaimana yang ikut menikmati keuntungan," tutur Novanto.

Dalam kutipan putusan hakim PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana.

Beberapa nama yang disebutkan hanyalah sejumlah anggota DPR lainnya seperti Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, politikus Partai Golkar Markus Nari, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP.

"Kutipan dalam kesimpulan pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 41/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat juga tidak menyebutkan nama pemohon sebagai pihak yang dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama Irman dan Sugiharto," kata Agus.

Baca Juga: KPK Berharap Sidang Praperadilan Novanto Patuhi Hukum

Seperti diketahui sebelumnya secara resmi Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).
PN Jaksel pada mulanya menggelar sidang perdana praperadilan pada hari Selasa (12/9/2017). Akan tetapi, saat itu pihak KPK belum siap untuk menjalani persidangan sehingga ditunda sampai Rabu (20/9/2017) hari ini.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI