Erlinda Minta Polisi Juga Jerat Pria 'Hidung Belang'

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 25 September 2017 | 13:34 WIB
Erlinda Minta Polisi Juga Jerat Pria 'Hidung Belang'
Mantan Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Selain menangkap pemilik situs nikahsirri.com, polisi juga didorong untuk menjerat pelanggan 'hidung belang' agar menimbulkan efek jera. Sebab di situs yang diduga terdapat human trafficking ini melibatkan perempuan dibawah umur.

‎"Kami mendorong polisi melakukan terobosan hukum yang bisa menjerat pengguna, user atau oknum hidung belang itu, supaya ada efek jera. Karena di situs itu ada perempuan usia anak," kata mantan Sekjen Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda‎ kepada Suara.com, Senin (25/9/2017).

‎Menurut dia, faktor terjadinya perdagangan perempuan yang melibatkan anak dibawah umur di situs nikahsirri.com itu tak bisa lepas dari pelanggan pria 'hidung belang'. Maka dari itu, para pelanggan juga harus diproses secara hukum.



"Jadi ibaratnya supplay and demand (penawaran dan permintaan), tak mungkin ada barang tanpa ada permintaan pengguna. Mareka (perempuan dibawah umur) ini bukan barang, jadi yang terlibat transaksi perdagangan ini harus diproses hukum," ujar dia.

Dia menambahkan, perempuan dan anak dibawah umur sangat rentan menjadi korban human trafficking. Sehingga‎ pemerintah harus menanggulanginya dengan serius.

‎Khusus untuk para perempuan yang ada di situs nikahsirri.com itu harus di cek profilnya, apa faktor yang menyebabkan mereka masuk ke sana. Mereka para korban juga harus didampingi oleh Kementerian Sosial untuk dilakukan pembinaan.

"‎Kemensos harus bisa mendampingi mereka (perempuan dibawah umur korban nikahsirri.com), meski pun mereka bilang suka rela. Jadi harus dibina, mental dan karakternya, karena mereka punya pemikiran yang salah. Kita berharap pencegahan secara simultan, dan komprehensif," kata dia.

Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, diantaranya uang Rp5 juta yang merupakan hasil pendaftaran klien.

Aris disangkakan pasal 4, pasal 29, dan pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta pasal 27, pasal 45, dan pasal 52 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam penyelidikan polisi, ada perempuan dibawah umur yakni 14 tahun yang jadi mitra situs nikahsirri.comtersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan dalam konfrensi pers pada Minggu kemarin ‎mengatakan bahwa pihaknya menemukan konten-konten pornografi dalam situs tersebut. Yang menjadi mitra situs itu sebanyak 300 orang yang mayoritas perempuan dari berbagai usia.

Mereka siap dinikahi sirri, dihargai dengan istilah koin. Untuk membeli koin, pengunjung alias klien situs harus membayar seharga Rp100 ribu untuk satu koin.

"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin. Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan sirri dengan mitra yang dipilihnya," ‎kata Adi.

Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah sirri yang terjadi dari transaksi di situs itu. Belum seminggu situs ini kebanjiran pengunjung.

Tercatat, sudah ada 2.700 akun yang mendaftar. Setiap klien yang masuk ke situs itu diwajibkan membayar uang Rp100 ribu.

"Setelah uangnya ditransfer, dari pihak situs akan memberikan user name dan pasword untuk masuk ke situs tersebut," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2.700 Member Nikahsirri.com Umumnya Laki-laki

2.700 Member Nikahsirri.com Umumnya Laki-laki

News | Senin, 25 September 2017 | 13:28 WIB

Benarkah Ada Bocah yang Mau Dinikahi Siri Via Nikahsirri.com?

Benarkah Ada Bocah yang Mau Dinikahi Siri Via Nikahsirri.com?

News | Senin, 25 September 2017 | 13:11 WIB

Polisi Diminta Jerat Pemilik Nikahsirri.com dengan Pasal Berlapis

Polisi Diminta Jerat Pemilik Nikahsirri.com dengan Pasal Berlapis

News | Senin, 25 September 2017 | 12:58 WIB

Begini Cara Kerja Nikahsirri.com, Mau Jadi Member Bayar Dulu

Begini Cara Kerja Nikahsirri.com, Mau Jadi Member Bayar Dulu

News | Senin, 25 September 2017 | 11:46 WIB

Kemenag: Pernikahan Siri Rugikan Perempuan

Kemenag: Pernikahan Siri Rugikan Perempuan

News | Senin, 25 September 2017 | 05:21 WIB

Ini Cara Nikahsirri.com Tes Keperawanan Kliennya Sebelum Dilelang

Ini Cara Nikahsirri.com Tes Keperawanan Kliennya Sebelum Dilelang

News | Senin, 25 September 2017 | 06:45 WIB

Berkedok Penuhi Dalil Agama, Aris Gelar Lelang Keperawanan

Berkedok Penuhi Dalil Agama, Aris Gelar Lelang Keperawanan

News | Senin, 25 September 2017 | 06:30 WIB

NIkahsirri.com Juga Diduga Lelang Keperawanan Gadis 14 Tahun

NIkahsirri.com Juga Diduga Lelang Keperawanan Gadis 14 Tahun

News | Senin, 25 September 2017 | 06:15 WIB

Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com

Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com

News | Minggu, 24 September 2017 | 22:30 WIB

Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?

Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?

News | Minggu, 24 September 2017 | 19:36 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB