Pakar Hukum Ini Sebut Penyidikan Terhadap Setya Novanto Tak Sah

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Selasa, 26 September 2017 | 18:55 WIB
Pakar Hukum Ini Sebut Penyidikan Terhadap Setya Novanto Tak Sah
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).

Suara.com - Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Alasannya status penyidik yang bertugas tidak sah karena belum dinonaktifkan terlebih dahulu dari instansi sebelumnya.

Pernyataan Romli menjawab kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana yang menanyakan keabsahan status penyidik KPK.

Ida mengacu pada Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyatakan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dilihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” kata Romli ketik dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Sedangkan faktanya, penyidik KPK yang menggarap Novanto belum diberhentikan dari institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.

Ida lalu melanjutkan pertanyaannya terkait status penyidik KPK. Kali ini Ida mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU KPK dengan perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015. Amar putusan MK tersebut disebutkan bila KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri. Namun bila berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara.

“Jadi bila tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS,” ujar Romli.

Dengan demikian, lanjut Romli, jika seorang penyidik, penyelidik serta penuntut umum tidak diberhentikan terlebih dahulu dari instansi sebelum dia bekerja di KPK, maka statusnya tidak sah sebagai pegawai KPK dan berimplikasi pada keabsahan hasil pekerjaannya mewakili komisi anti rasuah. Sebab melanggar putusan MK.

“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara, tapi diangkat KPK,” kata Romli.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetap Tak Penuhi Kemauan Pansus: Bapak Ibu Sabar Tunggu MK

KPK Tetap Tak Penuhi Kemauan Pansus: Bapak Ibu Sabar Tunggu MK

News | Selasa, 26 September 2017 | 18:36 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Aktivis ICW Naik ke Penyidikan

Kasus Pencemaran Nama Baik Aktivis ICW Naik ke Penyidikan

News | Selasa, 26 September 2017 | 18:30 WIB

KPK Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit

KPK Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit

News | Selasa, 26 September 2017 | 18:24 WIB

Didanai Negara Mahal-mahal, KPK Anggap Pansus Angket Tak Efisien

Didanai Negara Mahal-mahal, KPK Anggap Pansus Angket Tak Efisien

News | Selasa, 26 September 2017 | 17:39 WIB

Pansus Diperpanjang, Saut: Forum KPK di Komisi III, Bukan Pansus

Pansus Diperpanjang, Saut: Forum KPK di Komisi III, Bukan Pansus

News | Selasa, 26 September 2017 | 17:16 WIB

Komisi III Panggil KPK Lagi

Komisi III Panggil KPK Lagi

Foto | Selasa, 26 September 2017 | 16:33 WIB

Romli Jadi Saksi Ahli: KPK Tergesa-Gesa Tersangkakan Novanto

Romli Jadi Saksi Ahli: KPK Tergesa-Gesa Tersangkakan Novanto

News | Selasa, 26 September 2017 | 16:08 WIB

Elektabilitas Menurun, Golkar Resmi Minta Setya Novanto Mundur

Elektabilitas Menurun, Golkar Resmi Minta Setya Novanto Mundur

News | Selasa, 26 September 2017 | 16:01 WIB

Fahri Hamzah Kembali Bikin Aksi, PAN sampai Menyebutnya Arogan

Fahri Hamzah Kembali Bikin Aksi, PAN sampai Menyebutnya Arogan

News | Selasa, 26 September 2017 | 15:37 WIB

Laporan Pansus Hak Angket KPK

Laporan Pansus Hak Angket KPK

Foto | Selasa, 26 September 2017 | 14:45 WIB

Terkini

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

×