Saksi Ahli Novanto: Pencekalan Harus Obyektif dan Rasional

Siswanto, Dian Rosmala

Selasa, 26 September 2017 | 20:52 WIB
Saksi Ahli Novanto: Pencekalan Harus Obyektif dan Rasional
Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa mengatakan pencegahan terhadap seseorang bepergian ke luar negeri tidak boleh dilakukan tanpa alasan obyektif dan rasional.

Pernyataan itu ia sampaikan saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Pernyataan I Gde menjawab kuasa hukum Novanto, Amrul Khair Rusin, yang bertanya terkait pencegahan terhadap seseorang yang belum berstatus tersangka. Pencegahan dilakukan karena orang tersebut dianggap sebagai saksi kunci pada kasus tertentu oleh penyidik.

Selain itu, Amrul pun juga bertanya apakah pencegahan itu merupakan diskresi penyidik. Sebab, yang bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Misal saya ini dipanggil, saya datang, kooperatif, beralasan nggak saya dicegah? Itu yang maksud. Saya ini kooperatif. Kecuali kalau saya dipanggil ngumpet, dua kali empat kali ngumpet, maka bisa dicegah. Itu maksud saya,” kata I Gde.

Dalam praktiknya, kata I Gde, setiap kali melakukan pencegahan, tujuan daripada aparat penegak hukum tidak lain adalah untuk memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan. Namun demikian, alasan tersebut harus objektif dan rasional.

“Misalnya saya, kalau konteks pencegahan terkait persoalan baru dugaan, misalnya dari aparat penegak hukum untuk memudahkan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, itu saya dicegah. Begitu konteksnya pencegahan dari penegak hukum ini sifatnya pro justitia,” kata I Gde.

Ia juga mengatakan tidak mungkin aparat penegak hukum melakukan pencegahan terhadap seseorang tanpa meminta kepada institusi yang memiliki kewenangan akan hal itu.

"Jika pencegahan disebut sebagai diskresi, alasan dari diskresi tersebut juga harus rasional dan objektif. Karena kalau tidak seperti itu suatu institusi aparat penegak hukum bisa seenaknya meminta pencegahan," kata I Gde.

Seperti diketahui, sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan inilah yang juga dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Novanto karena dinilai tidak rasional dan obyektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:35 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

Video | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Terkini

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:17 WIB

Amanda Rigby Anak Siapa? Ayahnya Ternyata Punya Latar Belakang Mentereng

Amanda Rigby Anak Siapa? Ayahnya Ternyata Punya Latar Belakang Mentereng

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:16 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Sheng Lao Bing Si Ku?

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Sheng Lao Bing Si Ku?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:15 WIB

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 15:14 WIB

Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Tewaskan 8 Orang di Turki

Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Tewaskan 8 Orang di Turki

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:13 WIB

Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Bali | Selasa, 22 September 2026 | 15:12 WIB

4 Moisturizer Korea Birch Sap Jaga Kelembapan Kulit untuk Skin Barrier Kuat

4 Moisturizer Korea Birch Sap Jaga Kelembapan Kulit untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:10 WIB

One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA

One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB

Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah

Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB

Solusi Cerdas Belanja Hemat Selama September, Manfaatkan Promo BRI Kartu Kredit Touch

Solusi Cerdas Belanja Hemat Selama September, Manfaatkan Promo BRI Kartu Kredit Touch

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB

×