Eurico Guterres: 2 dari 8 Tuntutan Sudah Disetujui Jakarta

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 30 September 2017 | 21:09 WIB
Eurico Guterres: 2 dari 8 Tuntutan Sudah Disetujui Jakarta
Eurico Guterres (kanan) saat memimpin unjuk rasa warga milisi eks Timor Timur (Timtim) di depan kantor Gubernur NTT di Kupang, NTT, Senin (25/9/2017). [Antara/Kornelis Kaha]

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Uni Timor Aswain (Untas) Eurico Guterres mengatakan bahwa dua dari delapan tuntutan yang disampaikan warga eks Timor Timur saat unjuk rasa di Kupang, Senin (25/9), sudah disetujui pemerintah pusat di Jakarta.

"Dua dari delapan tuntutan yang telah disetujui pemerintah pusat itu adalah pemberian piagam penghargaan kepada para pejuang eks Timor Timur oleh Menteri Pertahanan, serta pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim ke lokasi taman makam yang lebih layak," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu (30/9/2017).

Ia menjelaskan, proses pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim itu sudah dilakukan pada bulan Juni-Juli, dari ratusan tempat pemakaman umum (TPU) ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Seroja Baucau dan TMP Seroja di Dili.

Namun, menurut Eurico, dua tuntutan yang telah disetujui itu belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah RI. Di antaranya adalah pemberian penghargaan kepada pejuang eks Timtim dari Kementerian Pertahanan.

"Dari sekitar 13.000 pejuang eks Timtim yang berunjuk rasa itu, baru sekitar 1.800-an pejuang yang mendapatkan penghargaan. Kami berharap agar sisanya segera direalisasikan," katanya.

Sementara itu untuk para pahlawan pejuang pro integrasi Timor Timor yang gugur saat lepasnya Timtim dari NKRI pada 1999, diharapkan tulang-belulang mereka dikuburkan di suatu lokasi khusus yang saat ini menyebar di berbagai TPU yang ada di Timtim.

Delapan tuntutan yang disampaikan eks pejuang Timor Timur itu antara lain meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan mereka.

Selain itu, mereka meminta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia terkait dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar "serious crime" terkait dengan pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim pada tahun 1999.

Sejumlah warga eks Timtim juga meminta pemberian kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim, termasuk para janda dan yatim piatu yang tetap setia kepada NKRI.

Selain itu, mereka juga menuntut pemberian piagam penghargaan kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim yang tetap setia kepada NKRI, pemberian penghargaan yang sepantasnya kepada anggota TNI, Polri dan PNS eks Provinsi Timtim.

Pengunjuk rasa juga menuntut pemberian kemudahan kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi Timtim untuk menjadi anggota TNI, Polri dan PNS.

Mereka juga minta kepada Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste, serta pemindahan jasad para pahlawan Indonesia yang gugur di Timtim ke dalam wilayah hukum Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fornas Bhinneka Tunggal Ika Jaga Keutuhan NKRI

Fornas Bhinneka Tunggal Ika Jaga Keutuhan NKRI

Press Release | Minggu, 24 September 2017 | 06:47 WIB

TNI Siap Mengawal NKRI Siapapun Pemimpinnya

TNI Siap Mengawal NKRI Siapapun Pemimpinnya

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 20:04 WIB

Jokowi Akan Rilis Kebijakan Bela Negara

Jokowi Akan Rilis Kebijakan Bela Negara

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 23:38 WIB

Terkini

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB

×