Kalah dari Novanto, PIA Minta KPK Tak Mundur Sejengkal Pun

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Sabtu, 30 September 2017 | 07:39 WIB
Kalah dari Novanto, PIA Minta KPK Tak Mundur Sejengkal Pun
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Korupsi adalah masalah terbesar Indonesia saat ini. Masyarakat miris dengan terkuaknya mega korupsi E-KTP sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Hampir 40 persen proyek E- KTP dikorupsi. Padahal, sekitar 17,5 juta orang belum memiliki E-KTP.

"Artinya, terampas hak dasar warga negaranya dalam mengakses seluruh layanan negara. Kepentingan publik telah dirugikan dan dipermainkan oleh segelintir orang di pusaran kekuasaan," kata Valentina Sagala, perwakilan dari Perempuan Indonesia Anti-korupsi (PIA), di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Saudara Setya Novanto (SN) sebagai salah seorang tersangka korupsi E-KTP. KPK telah memiliki sejumlah bukti sebelum akhirnya menetapkan Saudara SN sebagai tersangka. Tak lama setelah itu, Saudara SN mengajukan praperadilan.

"Hari ini masyarakat anti-korupsi berduka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan SN," jelasnya.

Hal ini bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum yang memperkirakan Hakim akan menolak gugatan praperadilan tersebut. Di lain sisi, tidak sedikit kalangan yang khawatir terhadap proses praperadilan. Indonesian Corruption Watch (ICW) memantau bahwa terdapat setidaknya enam kejanggalan praperadilan Setya Novanto, mulai dari penolakan Hakim memutar rekaman bukti keterlibatan Setya Novanto; Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK; Hakim menolak eksepsi KPK; Hakim mengabaikan permohonan intervensi; Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara; dan dijadikannya laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus sebagai bukti praperadilan.

"Kami menghormati putusan praperadilan hari ini, namun terhadap putusan tersebut kami menyatakan kecewa terhadap putusan praperadilan Saudara SN. Meminta Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa terkait kejanggalan-kejanggalan, independensi, dan integritas Hakim Perkara gugatan praperadilan SN," jelas Taty Apriliyana, perwakilan PIA dalam kesempatan yang sama.

PIA menyatakan mendukung KPK untuk tidak tinggal diam dan tidak mundur sejengkal pun. PIA akan bersama KPK dalam menuntaskan kasus mega-korupsi E-KTP sampai setuntas-tuntasnya. PIA mendukung KPK untuk menerbitkan Sprindik baru terkait Setya Novanto.

PIA juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK dengan mendukung sepenuhnya KPK menuntaskan kasus mega korupsi E-KTP. "Serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama memberantas korupsi dan tidak mudah terprovokasi dan terpecah belah," tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penahanan 4 Tersangka Suap PDAM Banjarmasin Diperpanjang KPK

Penahanan 4 Tersangka Suap PDAM Banjarmasin Diperpanjang KPK

News | Sabtu, 30 September 2017 | 06:23 WIB

Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Nur Alam

Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Nur Alam

News | Sabtu, 30 September 2017 | 05:14 WIB

Analis Sebut Putusan Praperadilan Novanto Sudah Keterka

Analis Sebut Putusan Praperadilan Novanto Sudah Keterka

News | Sabtu, 30 September 2017 | 04:34 WIB

Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP

Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP

News | Sabtu, 30 September 2017 | 01:34 WIB

Novanto Lepas dari Jeratan, Ratu Minta KPK Lain Kali Lebih Jeli

Novanto Lepas dari Jeratan, Ratu Minta KPK Lain Kali Lebih Jeli

News | Jum'at, 29 September 2017 | 21:30 WIB

Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar

Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar

News | Jum'at, 29 September 2017 | 21:19 WIB

ICW: KPK Harus Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka

ICW: KPK Harus Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 September 2017 | 20:58 WIB

MAKI Desak KPK Terbitkan Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto

MAKI Desak KPK Terbitkan Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto

News | Jum'at, 29 September 2017 | 20:44 WIB

Novanto Lepas, KPK Kecewa: Penanganan E-KTP Jadi Terhambat

Novanto Lepas, KPK Kecewa: Penanganan E-KTP Jadi Terhambat

News | Jum'at, 29 September 2017 | 19:00 WIB

Setya Novanto Lepas dari Jeratan Lagi

Setya Novanto Lepas dari Jeratan Lagi

Foto | Jum'at, 29 September 2017 | 18:58 WIB

Terkini

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit cs ke Prabowo Sebagai Tindakan Makar

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit cs ke Prabowo Sebagai Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Minta ke HRD, Cukup Pakai HP!

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Minta ke HRD, Cukup Pakai HP!

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 12:23 WIB

Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt

Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:22 WIB

TNI Siaga di Jakarta Usai Penetapan Tersangka Eks Kapolri, Dua Kapal Dikerahkan

TNI Siaga di Jakarta Usai Penetapan Tersangka Eks Kapolri, Dua Kapal Dikerahkan

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:20 WIB

After The Storm: Bahagia Tak Harus Menunggu Semua Impian Menjadi Kenyataan

After The Storm: Bahagia Tak Harus Menunggu Semua Impian Menjadi Kenyataan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:20 WIB

Sekuritas Terafiliasi Pandu Sjahrir Setop Transaksi, Nasabah Tak Bisa Jual-Beli Saham

Sekuritas Terafiliasi Pandu Sjahrir Setop Transaksi, Nasabah Tak Bisa Jual-Beli Saham

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:17 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlangsung Selama November 2026, Ini Kemudahan yang Diberikan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlangsung Selama November 2026, Ini Kemudahan yang Diberikan

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:15 WIB

Persija Gagal Kalahkan PSMS, Asisten Shin Tae-yong Akui Anak Asuhnya Kewalahan

Persija Gagal Kalahkan PSMS, Asisten Shin Tae-yong Akui Anak Asuhnya Kewalahan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 12:12 WIB

×