Array

MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 09:57 WIB
MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mahkamah Agung menegaskan putusan praperadilan kasus Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus perkara tersebut.

"Baik ketua pengadilan tingkat banding maupun pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2017).

Hal itu disampaikan Abdullah menanggapi kontroversi putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Abdullah juga menegaskan, bagaimanapun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan ketua pengadilan yang bersangkutan, atau ketua pengadilan tingkat banding maupun Pimpinan MA.

"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, bahwa ketua pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.

Kendati demikian dalam porsi pengawasan, MA tidak bisa masuk ke dalam substansi perkara, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.

"Namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," tegas Abdullah.

Gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu. Dengan begitu, penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka oleh KPK sudah gugur.

Baca Juga: Pedrosa Ungkap Plus Minus Jadi Rekan Setim Marquez

Cepi berkesimpulan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Pihak KPK sendiri saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) bagi Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI