Akibat Lunak Pada Badan Usaha

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 10 Oktober 2017 | 19:55 WIB
Akibat Lunak Pada Badan Usaha
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Berdasarkan data kepesertaan yang dirilis BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2017, jumlah Peserta Penerima Upah badan usaha telah mencapai 26 juta jiwa. Rinciannya, PPU BUMN sebanyak 1.411. 530 orang peserta, PPU - BUMD 171.938 orang, dan PPU Swasta sebanyak 24.668.284 jiwa. Jumlahnya hanya merangkak sedikit dari data hingga akhir Juni 2017.

Tim Independen.id dan Suara.com memperoleh dokumen laporan pemasukan BPJS Kesehatan per semester I 2017 dari seorang sumber. Berdasarkan data itu, kelihatan masih sedikitnya karyawan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara/daerah digarap sebagai peserta. Jumlah kepesertaaan dari badan usaha tercatat sebanyak 25,837,154 jiwa.

Jumlah itu berasal dari 1,319,972 jiwa kepesertaan karyawan BUMN, dan 24,517,182 karyawan eks JPK Jamsostek, swasta, WNA. Namun yang terhitung sebagai peserta aktif hanya 25,474,467 jiwa. Sebab, ada yang dinon-aktifkan sebanyak 378 peserta karyawan BUMN dan 362,309 orang karyawan Eks JPK Jamsostek, swasta, WNA, lantaran menunggak iuran.

Lalu yang benar-benar tercatat sebagai PPU cuma 10,570,865 jiwa. Sedangkan sisanya adalah kepesertaan dari suami, istri, anak, dan anggota keluarga si penerima upah. Adapun pemasukan iuran yang dihimpun hingga akhir Juni 2017, sekitar Rp10,4 triliun dari total pemasukan hingga semester pertama sebesar Rp35,9 triliun. Namun di semester juga terdapat pengeluaran biaya manfaat yang melebihi pemasukan alias defisit sebesar Rp41,1 triliun. Ada defisit sebesar Rp5,2 triliun.


“Silahkan klik gambar diatas untuk lebih jelas”


Koordinator Advokasi Hukum BPJS Watch Timboel Siregar sambil berseloroh mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan agaknya “ditakdirkan” terus defisit. Ini berkaca pada tiga tahun terakhir sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan selalu dibelit defisit. Pada 2014 tercatat defisit sebesar Rp3.3 triliun, tahun 2015 sebesar Rp5.7 triliun, dan di tahun 2016 sebesar Rp9.7 triliun.

“Ya, sepertinya di tahun keempat ini BPJS Kesehatan harus kembali menorehkan catatan defisitnya. Bila Menkes memperkirakan defisit BPJS kesehatan di tahun 2017 ini sebesar Rp9 triliun maka dengan data semester satu 2017 ini, perkiraan bu menteri relatif mendekati benar,” katanya.

Bahkan menurut Timboel, perkiraannya bisa lebih besar lagi bila dengan hitungan matematika sederhana, aktivasi operasional BPJS Kesehatan di akhir tahun berpotensi mencatat defisit sebesar Rp11 triliun lebih. Timboel pun menduga salah satu penyebab defisit lagi-lagi BPJS Kesehatan gagal menjangkau belasan juta karyawan swasta, temasuk BUMN/BUMD.

“Seharusnya bisa dihindari andai saja BPJS Kesehatan berhasil memenuhi target kepesertaan di segmen itu,” katanya.

Memang, bila merujuk pemasukan iuran 10,5 juta peserta penerima upah, badan usaha menjadi potensi pemasukan terbesar kedua selain dari iuran Penerima Bantuan Iuran APBN dan APBD. Meski begitu, belum bisa disimpulkan apakah ada korelasi langsung antara defisit anggaran dengan aspek kepesertaan badan usaha.

Paling tidak kita dapat membaca data angkatan kerja 2017. Hasil Sakernas Februari 2017 yang dirilis Badan Pusat Statistik belum lama ini menunjukkan bahwa dari 124,54 juta orang yang bekerja, sebesar 49,36 persen atau 61,47 Juta merupakan pekerja formal. Masih di bawah sektor informal yang tercatat sebanyak 50,64 persen atau 63,07 juta orang. Pada periode ini kedua sektor angkatan kerja jika dibandingkan periode Februari 2016, sama-sama mengalami kenaikan.

Jika diperinci lagi, pekerja sektor formal meliputi PNS dan non PNS, karyawan swasta, serta buruh penerima upah dari majikan. Di luar PNS yang menurut data Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, per Desember 2016 ada 4,37 Juta orang, maka untuk pekerja formal badan usaha saja diperkirakan jumlahnya sebanyak 57 Juta jiwa atau seperempat penduduk Indonesia. Artinya, kepesertaan BPJS Kesehatan dari segmen badan usaha ini masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang.

Karena itu Timboel menduga, direksi BPJS Kesehatan lagi-lagi gagal memenuhi target peserta. Mengulang tren pada tahun-tahun sebelumnya. “Apabila kepesertaan perusahaan swasta dan BUMN ditingkatkan, setidaknya iurannya dapat meminimalisir defisit BPJS Kesehatan setiap tahun,” katanya.

Faktanya, target pemasukan iuran hingga akhir Juni 2017 memang meleset dari target. Direksi BPJS Kesehatan pada RKAT sampai 30 Juni 2017 menargetkan pemasukan iuran sebesar Rp40,4 triliun, namun yang terealisasi Rp35,9 triliun. Ada selisih sekitar Rp4,5 triliun. Pun demikian untuk target pemasukan iuran badan usaha dimana dalam RKAT sampai Juni 2017, BPJS Kesehatan memasang target Rp12,8 triliun. Sayangnya yang terealisasi cuma Rp10,4 triliun.

“Memang defisit tidak hanya ditentukan oleh jumlah iuran yang masuk tetapi juga oleh jumlah pembiayaan yang terjadi,” kata Timboel.

****

Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan hingga Oktober 2017 sudah mencapai 182 Juta jiwa. Bahkan katanya, meningkat signifikan dilihat cakupannya sudah meluas.

Nopi juga mengaku sejauh ini target penerimaan iuran dari kepesertaan badan usaha sudah lumayan baik. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah aspek kepatuhan dalam hal ini Badan Usaha harus secara transparan memberikan data gaji karyawan yang sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut bukan hanya mempengaruhi pada angka iuran yang dikenakan tetapi juga menyangkut hak dari karyawan itu sendiri. Dikhawatirkan dengan tidak memberikan data gaji karyawan yang sebenarnya, karyawan tersebut tidak mendapatkan hak-hak yang memang harus dan layak untuk diberikan,” katanya.

Dia menegaskan penambahan peserta dari badan usaha terus berproses serta data-datanya mungkin saja dalam tahap rekonsiliasi. Selain itu, dia pun mengingatkan para pekerja harusnya turut aktif melaporkan.

“Untuk memastikan semuanya telah menjadi peserta BPJS,” katanya.

Nopi tak memungkiri ada potensi besar peserta badan usaha yang bisa digarap. Namun yang paling diharapkan, sikap kooperatif pemberi kerja memberikan kebenaran data agar BPJS Keseahtan dapat memastikan pendapatan dari PPU itu rilnya seperti apa.

“Kita berharap dukungan dari berbagai pihak dan komitmen pastinya,” katanya.

Nopi menjelaskan di awal pelaksanaan JKN, sebetulnya ada MoU antara BPJS Kesehatan dan badan usaha si pemberi kerja, baik itu bersama BUMN maupun asosiasi pengusaha dan stakeholder.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan bahwa pihaknya mendorong semua perusahaan BUMN mengikut kan karyawannya BPJS Kesehatan. Kementerian BUMN juga memerintahkan kepada semua direksi perusahaan BUMN untuk mendaftarkan karyawannya BPJS Kesehatan bagi yang belum.

"Menteri BUMN memberi dukungan penuh atas kepesertaan BUMN pada BPJS Kesehatan. Hal tersebut tampak dari adanya peningkatan jumlah kepesertaan BUMN pada BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu. Namun demikian, Menteri BUMN tetap menegaskan kembali kepada para direksi BUMN khususnya yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta BPJS kesehatan. BUMN juga diimbau agar berkoordinasi dengan BPJS agar lebih lancar dalam proses kepesertaannya,” kata Ferry.

Terkait dengan defisit yang diperkirakan mencapai Rr9 triliun hingga akhir tahun, BPJS Kesehatan, kata Nopi, hanya berpegang pada komitmen pemerintah sebagai kompensasi penetapan iuran yang belum sepenuhnya sesuai dengan perhitungan akturia yang telah diajukan oleh DJSN. Pemerintah katanya, bisa saja menyuntik dana tambahan lewat skema Penyertaan Modal Negara.

“Namun fokus BPJS saat ini tetap pada potensi pemasukan iuran lainnya mengingat masih terdapat sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum masuk menjadi kepesertaan JKN-KIS dan hal tersebut tidak hanya dari kepesertaan,” kata dia.

Tunggakan Iuran Pemda

Laporan BPJS Kesehatan semester I juga memaparkan sejumlah tunggakan iuran pemerintah. Sekitar 79 daerah dari berbagai divisi regional BPJS Kesehatan, tercatat belum membayar penuh iuran PNS daerah dan iuran yang menjadi kewajiban daerah.

Lima daerah teratas dari 79 daerah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan per 30 Juni 2017. Di antaranya, Provinsi Sulawesi Selatan menunggak Rp6,5 miliar dari tagihan Rp14,8 miliar. Provinsi Jawa Timur menunggak Rp6,3 miliar dengan tagihan Rp38 miliar. Kabupaten Majalengka menunggak Rp4,3 miliar dengan tagihan Rp8,3 miliar. Kemudian Provinsi Bengkulu menunggak Rp3,7 miliar dengan tagihan Rp7,4 miliar. Kelima Kabupaten Sumedang menunggak Rp3,2 miliar dengan tagihan Rp8,3 miliar.

Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari 79 daerah mencapai Rp51,4 miliar dengan tagihan Rp312,6 miliar. Selain itu, juga terdapat tiga daerah yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan sama sekali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Supiori (Papua), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Ambon), dan Kabupaten Pontianak.


“Silahkan klik gambar diatas untuk lebih jelas”


Menanggapi itu, Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengungkapkan untuk beberapa hal pihaknya memahami ada dinamika penganggaran di tiap daerah dengan kondisi yang berbeda-beda.

Nopi memaparkan ada mekanisme perhitungan yang bisa dilihat secara berkala, berapa potensi anggaran yang dialokasikan di tahun berjalan dengan merujuk pula alokasi sebelumnya.

“Dan itu menjadi catatan potensi penerimaan kami dari data PNS di daerah. Kami terima setiap bulan dari bank persepsi, lalu bukti pembayarannya kita cocokkan dengan catatan pendapatan tadi. Jika ada selisih; keterlambatan pembayaran, kelebihan, kekurangan, di situlah kita lakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Pada prinsipnya, kata Nopi, pemerintah daerah sudah terikat dengan perjanjian kerjasama dengan BPJS serta terikat oleh aturan regulasi terkait iuran ini. BPJS Kesehatan bakal terus mengamati dinamika penganggaran demi menjaga likuiditas pembayaran daerah. Untuk diketahui, iuran peserta BPJS PNS dibayar dari 2 persen gaji plus 3 persen dari pemerintah daerah atau pusat.

Bagaimana BPJS Kesehatan melihat aspek kepatuhan daerah?

“Ya kita tak menghindari ada faktor dinamika daerah dalam membahas APBD, ketok palu anggaran misalnya. Kami juga identifikasi secara periodik,” kata Nopi.

Terlepas dari itu, BPJS Kesehatan berharap dukungan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar tunggakan daerah tidak menjadi kebiasaan. Dukungan mendagri untuk memastikan kepatuhan pembayaran daerah berdasarkan perjanjian kerjasama dengan BPJS dan regulasi perundang-undangan.

Ditemui di Istana akhir Agustus lalu Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengingatkan kepala daerah agar segera melunasi iuran.

“Kalau kami mengimbau terus ya, karena setiap menyusun APBD daerah kami selalu mengimbau. Masing-masing daerah tingkat PAD nya berbeda-beda, tetapi saya kira BPJS Kesehatan terus turun ke bawah,” kata Tjahjo saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan. (Joni Aswira Putra dan Erick Tanjung)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:58 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:45 WIB

BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG

BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:20 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB