Berdasarkan data kepesertaan yang dirilis BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2017, jumlah Peserta Penerima Upah badan usaha telah mencapai 26 juta jiwa. Rinciannya, PPU BUMN sebanyak 1.411. 530 orang peserta, PPU - BUMD 171.938 orang, dan PPU Swasta sebanyak 24.668.284 jiwa. Jumlahnya hanya merangkak sedikit dari data hingga akhir Juni 2017.
Tim Independen.id dan Suara.com memperoleh dokumen laporan pemasukan BPJS Kesehatan per semester I 2017 dari seorang sumber. Berdasarkan data itu, kelihatan masih sedikitnya karyawan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara/daerah digarap sebagai peserta. Jumlah kepesertaaan dari badan usaha tercatat sebanyak 25,837,154 jiwa.
Jumlah itu berasal dari 1,319,972 jiwa kepesertaan karyawan BUMN, dan 24,517,182 karyawan eks JPK Jamsostek, swasta, WNA. Namun yang terhitung sebagai peserta aktif hanya 25,474,467 jiwa. Sebab, ada yang dinon-aktifkan sebanyak 378 peserta karyawan BUMN dan 362,309 orang karyawan Eks JPK Jamsostek, swasta, WNA, lantaran menunggak iuran.
Lalu yang benar-benar tercatat sebagai PPU cuma 10,570,865 jiwa. Sedangkan sisanya adalah kepesertaan dari suami, istri, anak, dan anggota keluarga si penerima upah. Adapun pemasukan iuran yang dihimpun hingga akhir Juni 2017, sekitar Rp10,4 triliun dari total pemasukan hingga semester pertama sebesar Rp35,9 triliun. Namun di semester juga terdapat pengeluaran biaya manfaat yang melebihi pemasukan alias defisit sebesar Rp41,1 triliun. Ada defisit sebesar Rp5,2 triliun.

“Silahkan klik gambar diatas untuk lebih jelas”
Koordinator Advokasi Hukum BPJS Watch Timboel Siregar sambil berseloroh mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan agaknya “ditakdirkan” terus defisit. Ini berkaca pada tiga tahun terakhir sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan selalu dibelit defisit. Pada 2014 tercatat defisit sebesar Rp3.3 triliun, tahun 2015 sebesar Rp5.7 triliun, dan di tahun 2016 sebesar Rp9.7 triliun.
“Ya, sepertinya di tahun keempat ini BPJS Kesehatan harus kembali menorehkan catatan defisitnya. Bila Menkes memperkirakan defisit BPJS kesehatan di tahun 2017 ini sebesar Rp9 triliun maka dengan data semester satu 2017 ini, perkiraan bu menteri relatif mendekati benar,” katanya.
Bahkan menurut Timboel, perkiraannya bisa lebih besar lagi bila dengan hitungan matematika sederhana, aktivasi operasional BPJS Kesehatan di akhir tahun berpotensi mencatat defisit sebesar Rp11 triliun lebih. Timboel pun menduga salah satu penyebab defisit lagi-lagi BPJS Kesehatan gagal menjangkau belasan juta karyawan swasta, temasuk BUMN/BUMD.
“Seharusnya bisa dihindari andai saja BPJS Kesehatan berhasil memenuhi target kepesertaan di segmen itu,” katanya.
Memang, bila merujuk pemasukan iuran 10,5 juta peserta penerima upah, badan usaha menjadi potensi pemasukan terbesar kedua selain dari iuran Penerima Bantuan Iuran APBN dan APBD. Meski begitu, belum bisa disimpulkan apakah ada korelasi langsung antara defisit anggaran dengan aspek kepesertaan badan usaha.
Paling tidak kita dapat membaca data angkatan kerja 2017. Hasil Sakernas Februari 2017 yang dirilis Badan Pusat Statistik belum lama ini menunjukkan bahwa dari 124,54 juta orang yang bekerja, sebesar 49,36 persen atau 61,47 Juta merupakan pekerja formal. Masih di bawah sektor informal yang tercatat sebanyak 50,64 persen atau 63,07 juta orang. Pada periode ini kedua sektor angkatan kerja jika dibandingkan periode Februari 2016, sama-sama mengalami kenaikan.
Jika diperinci lagi, pekerja sektor formal meliputi PNS dan non PNS, karyawan swasta, serta buruh penerima upah dari majikan. Di luar PNS yang menurut data Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, per Desember 2016 ada 4,37 Juta orang, maka untuk pekerja formal badan usaha saja diperkirakan jumlahnya sebanyak 57 Juta jiwa atau seperempat penduduk Indonesia. Artinya, kepesertaan BPJS Kesehatan dari segmen badan usaha ini masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang.
Karena itu Timboel menduga, direksi BPJS Kesehatan lagi-lagi gagal memenuhi target peserta. Mengulang tren pada tahun-tahun sebelumnya. “Apabila kepesertaan perusahaan swasta dan BUMN ditingkatkan, setidaknya iurannya dapat meminimalisir defisit BPJS Kesehatan setiap tahun,” katanya.
Faktanya, target pemasukan iuran hingga akhir Juni 2017 memang meleset dari target. Direksi BPJS Kesehatan pada RKAT sampai 30 Juni 2017 menargetkan pemasukan iuran sebesar Rp40,4 triliun, namun yang terealisasi Rp35,9 triliun. Ada selisih sekitar Rp4,5 triliun. Pun demikian untuk target pemasukan iuran badan usaha dimana dalam RKAT sampai Juni 2017, BPJS Kesehatan memasang target Rp12,8 triliun. Sayangnya yang terealisasi cuma Rp10,4 triliun.
“Memang defisit tidak hanya ditentukan oleh jumlah iuran yang masuk tetapi juga oleh jumlah pembiayaan yang terjadi,” kata Timboel.