Penganiayaan terhadap wartawan di Banyumas terjadi pada Senin (9/10.2017) malam lalu saat mereka meliput demonstrasi di depan Pendapa Sipanji. Satu wartawan menjadi korban penganiayaan, yakni Darbe Tyas, jurnalis Metro TV. Sedangkan empat jurnalis lain mengalami intimidasi dan perampasan atribut dokumentasi, mereka antara lain Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelit Post), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).
Ketua PWI Kotawaringin Timur Andri Rizky Agustian mengatakan kekerasan terhadap wartawan dimanapun harus disikapi. Jangan sampai kejadian seperti itu menjadi preseden buruk yang terus berulang akibat lemahnya sanksi terhadap para pelaku.
"Seharusnya wartawan dijadikan mitra yang saling mendukung. Di Kotawaringin Timur, hubungan wartawan dengan polisi dan polisi pamong praja berjalan baik karena sama-sama menghormati dan menghargai tugas masing-masing," kata Andri.
Sementara itu, aksi unjuk rasa berjalan tertib di bawah pengaman Polres Kotawaringin Timur. Aksi ini menjadi perhatian masyarakat yang melintas di Jalan Achmad Yani Sampit.
"Alhamdulillah selama ini hubungan dan kerjasama antara Polres dengan PWI Kotawaringin Timur berjalan baik dan harmonis. Kita saling menghargai profesi masim-masing. Yang penting komunikasi berjalan baik sehingga tidak sampai terjadi permasalahan," kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kotawaringin Timur, AKP Joko M Kusaini yang turut memantau jalannya unjuk rasa.
Semua pihak diminta memahami tugas wartawan dalam mencari dan membuat berita. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.