Permintaan DPR, Polri Bentuk Tim Mengkaji Panggil Paksa KPK

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Kamis, 12 Oktober 2017 | 12:55 WIB
Permintaan DPR, Polri Bentuk Tim Mengkaji Panggil Paksa KPK
Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membentuk tim khusus untuk mengkaji upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR dalam rangka penyelidikan hak angket.

Hal ini menanggapi keinginan Panitia Khusus Angket KPK ‎yang meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa KPK sebab lembaga antirasuah itu tidak mau datang dalam undangan Pansus dengan alasan masih ada uji materi terkait pembentukan Pansus di Mahkamah Konstitusi.

‎"Polri berprinsip bahwa kami akan mempertimbangkan dan akan membicarakan kembali secara internal kira-kira langkahnya apa yang akan diambil untuk sikapi ini. Termasuk mengundang ahli dari eskternal, ahli hukum tata negara, pidana, dalam rangka untuk menyikapi apa sikap polri," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri di DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

"Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi boomerang dan disalahkan banyak pihak," ‎tambah dia.

Tito berkeyakinan kalau setiap pemanggilan paksa harus diatur dalam hukum acara, yaitu KUHAP. Upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR tidak diatur dalam KUHAP.

"Nah kalau liat di KUHAP, selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa DPR. Termasuk istilah penyaderaan, ‎selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu tidak dicantum secara eksplisit di sana," kata dia.

"Nah ini menimbulkan keragu-keraguan dari kepolisian, menganut KUHAP yang tidak mengenal itu, atau ini sudah cukup dan bisa dipraktekan. Artinya akan ada kekosongan hukum tentang acara itu," tambahnya.

Pernyataan Tito kemudian disergah Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan kalau di dalam undang-undang tentang MD3, tertera bahwa DPR bisa melakukan upaya panggil paksa dengan meminta bantuan kepada Polri.

"Ini soal pemanggilan paksa? Yang kita sayangkan di undang-undang itu tertera kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah pamdal, kita nggak minta tolong Polri," kata dia.

baca juga

"Mohon saudara Kapolri ini dipikirkan. Karena ini persoalan bagi kita karena undang-undangnya sudah ada. Kalau itu (menolak panggil paksa) dilaksanakan ini kan mengurangi kewibawaan UU itu sendiri, kewibawaan negara, nah bagaimana cari jalan keluarnya, kan begitu," tambah Politikus Golkar ini.

Tito kemudian menerangkan bahwa dalam undang-undang yang dimaksud Bambang tidak menerangkan soal teknis acara pemanggilan paksanya. Karena itu, Polri belum bisa memberikan sikap untuk masalah ini.

"Persoalannya mngkin pada saat pembuatan UU itu tidak lengkap. Coba aja ada satu ayat atau satu pasal yang menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderan disesuaikan dengan KUHAP, misalnya," kata Tito.

Pernyataan Tito kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa. Dia kemudian membandingkan penanganan upaya panggil paksa yang diminta DPR sebelumnya. Desmon bercerita, pada saat Kapolri Jenderal Sutarman memimpin, Polri bisa bekerjasama dengan DPR untuk memanggil paksa seseorang.

"‎Ini pengalaman, bukan baru. Pernah dilaksanakan Kapolri sebelumnya, Pak Tarman (Kapolri Sutarman). Undang-undang itu ringkas dan padat. Ini menurut saya konsistensi Polri dipertanyakan, karena pernah terjadi DPR pernah meminta kepolisian, tidak ada rapat seprti ini untuk menterjemahkan UU. Tugas poolisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmon.

Tito kemudian menjawab perbandingan yang diutarakan Desmon tadi. Kata Tito, saat itu orang yang dipanggil paksa akhirnya bersedia datang. Berbeda dengan yang dihadapi Polri saat ini, di mana orang yang akan dipanggil menolak untuk hadir dengan alasan hukum yang kuat.

"Kalau disampaikan Pak Desmon, sebelumnya ada pemanggilan, yang kemudian yang bersangkutan datang, fine dan kita happy," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saracen Sampai Prostitusi Gay Jadi Bahasan DPR-Kapolri di Rapat

Saracen Sampai Prostitusi Gay Jadi Bahasan DPR-Kapolri di Rapat

News | Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:02 WIB

Golkar: Tidak Akan Ada Perpanjangan Pansus Angket KPK

Golkar: Tidak Akan Ada Perpanjangan Pansus Angket KPK

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 22:40 WIB

Jaksa Agung Mengeluhkan Pernyataan Soal KPK Diplesetkan

Jaksa Agung Mengeluhkan Pernyataan Soal KPK Diplesetkan

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:36 WIB

Aiman Sebut Donald Fariz Tak Sebut Nama Aris Budiman

Aiman Sebut Donald Fariz Tak Sebut Nama Aris Budiman

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:09 WIB

Pengaduan Petinggi KPK, Jurnalis Kompas TV Siap Diperiksa

Pengaduan Petinggi KPK, Jurnalis Kompas TV Siap Diperiksa

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 08:37 WIB

KPK Dalami soal Perbankan Suap Tonny Budiono

KPK Dalami soal Perbankan Suap Tonny Budiono

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 06:55 WIB

Sinergi Bawaslu dengan KPK

Sinergi Bawaslu dengan KPK

Foto | Selasa, 10 Oktober 2017 | 18:28 WIB

MoU antara LPSK dan KPK Baru Diperpanjang Lagi

MoU antara LPSK dan KPK Baru Diperpanjang Lagi

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:01 WIB

Pimpinan KPK Dihajar Terus, Basaria: Nggak Apa-Apa

Pimpinan KPK Dihajar Terus, Basaria: Nggak Apa-Apa

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:12 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB