Jaksa Agung Belum Mau Gabung di Densus Tipikor Buatan Polri

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2017 | 15:08 WIB
Jaksa Agung Belum Mau Gabung di Densus Tipikor Buatan Polri
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Agung, M. Prasetyo, belum dapat bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Polri sebelum ada undang-undang yang mendasari. Saat ini, belum ada payung hukum kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor.

Selama belum ada UU yang mendasari kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor Polri, Kejaksaan Agung akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Kejaksaan memiliki satuan tugas yang khusus menangani ‎pemberantasan korupsi, yaitu ‎Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor.

Jika Densus Tipikor Polri nanti terbentuk, kejaksaan tentu akan membantu. Hal itu diutarakan Prasetyo di sela-sela rapat gabungan Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pimpinan KPK, Senin (16/10/2017).

‎"‎Kalau densus dibentuk Polri kita akan perkuat lagi dari sisi personel, dar sisi revitalisasi, supaya kita bisa menampung hasil kerja densus tipikor yang dibentuk polri‎. Kami sudah punya satgasus, jauh sebelum ada pemikiran Densus Tipikor kami sudah punya, hanya saja namanya satgasus. Dan kami sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional," kata ‎Prasetyo.

Prasetyo berharap kewenangan Densus Tipikor tidak tumpang tindih dengan pemberantasan korupsi yang sekarang sudah berjalan. Prasetyo mengatakan sudah ada aturan pembagian tugas penanganan kasus korupsi bahwa KPK menangani kasus yang nilai yang kerugian negaranya di atas Rp1 miliar.

"‎Tenang nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang 1 miliar ke atas. Seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif," ujarnya.

‎Tito Karnavian memaparkan dua metode kerja untuk densus. Polri sebelumnya sudah mengajukan anggaran untuk Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun.

"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito.

Pimpinan densus bersifat bukan subordinat, melainkan kolektif kolegial dengan demikian sulit diintervensi.

Metode kedua adalah sistem kerja tanpa satu atap, namun seperti Densus 88 Antiteror. Densus 88 dipimpin perwira tinggi Polri berbintang dua.

"Sementara di Kejaksaan ada Satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," ujarnya.

TIto menekankan pembentukan Densus Tipikor bukan untuk menyaingi KPK. Densus, katanya, akan berbagi tugas dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi.

"Saya tegaskan bahwa kehadiran Densus Tipikor Polri bukan menegasikan rekan-rekan penegak hukum lain, bukan untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan. Namun kasus korupsi sangat luas sehingga bisa bagi tugas," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB