Jaksa Agung Belum Mau Gabung di Densus Tipikor Buatan Polri

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 16 Oktober 2017 | 15:08 WIB
Jaksa Agung Belum Mau Gabung di Densus Tipikor Buatan Polri
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Agung, M. Prasetyo, belum dapat bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Polri sebelum ada undang-undang yang mendasari. Saat ini, belum ada payung hukum kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor.

Selama belum ada UU yang mendasari kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor Polri, Kejaksaan Agung akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Kejaksaan memiliki satuan tugas yang khusus menangani ‎pemberantasan korupsi, yaitu ‎Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor.

Jika Densus Tipikor Polri nanti terbentuk, kejaksaan tentu akan membantu. Hal itu diutarakan Prasetyo di sela-sela rapat gabungan Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pimpinan KPK, Senin (16/10/2017).

‎"‎Kalau densus dibentuk Polri kita akan perkuat lagi dari sisi personel, dar sisi revitalisasi, supaya kita bisa menampung hasil kerja densus tipikor yang dibentuk polri‎. Kami sudah punya satgasus, jauh sebelum ada pemikiran Densus Tipikor kami sudah punya, hanya saja namanya satgasus. Dan kami sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional," kata ‎Prasetyo.

Prasetyo berharap kewenangan Densus Tipikor tidak tumpang tindih dengan pemberantasan korupsi yang sekarang sudah berjalan. Prasetyo mengatakan sudah ada aturan pembagian tugas penanganan kasus korupsi bahwa KPK menangani kasus yang nilai yang kerugian negaranya di atas Rp1 miliar.

"‎Tenang nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang 1 miliar ke atas. Seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif," ujarnya.

‎Tito Karnavian memaparkan dua metode kerja untuk densus. Polri sebelumnya sudah mengajukan anggaran untuk Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun.

"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito.

Pimpinan densus bersifat bukan subordinat, melainkan kolektif kolegial dengan demikian sulit diintervensi.

Metode kedua adalah sistem kerja tanpa satu atap, namun seperti Densus 88 Antiteror. Densus 88 dipimpin perwira tinggi Polri berbintang dua.

"Sementara di Kejaksaan ada Satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," ujarnya.

TIto menekankan pembentukan Densus Tipikor bukan untuk menyaingi KPK. Densus, katanya, akan berbagi tugas dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi.

"Saya tegaskan bahwa kehadiran Densus Tipikor Polri bukan menegasikan rekan-rekan penegak hukum lain, bukan untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan. Namun kasus korupsi sangat luas sehingga bisa bagi tugas," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×