Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK

Reza Gunadha

Senin, 16 Oktober 2017 | 17:41 WIB
Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).

Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, berencana mengajukan uji materi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi sejumlah organisasi nirlaba tersebut menilai, qanun atau peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai sanksi pidana tersebut cenderung diskriminatif terhadap perempuan, kaum disabilitas, dan kelompok minoritas.

”Tak hanya itu, keberadaan Qanun Jinayat tersebut juga dikhawatirkan diadopsi oleh daerah-daerah lain dan juga berkecenderungan melakukan diskriminasi,” kata aktivis Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, Zakiatunnisa, saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com, Senin (16/10/2017).

Ia menjelaskan, sejak diterapkan pada 23 Oktober 2015, terdapat banyak pasal dalam qanun itu yang justru mempersempit akses perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan.

Misalnya, kata Zakia, Pasal 52 ayat 1 qanun itu yang mengatur bahwa korban pemerkosaan harus bisa memberikan bukti adanya aksi rudapaksa terhadap dirinya.

Padahal, dalam kasus pemerkosaan di negara yang menerapkan sistem pidana umum pun, korban sulit menyediakan alat bukti maupun saksi.

Terlebih, sambung Zakia, korban pemerkosaan juga menderita dampak psikologis sehingga sulit mengungkapkan hal yang sebenarnya terjadi.

Anehnya, dalam qanun itu juga diatur, tersangka pemerkosaan yang mayoritas laki-laki justru mudah terbebas dari segala tuduhan hanya kalau berani mengucapkan sumpah.

baca juga

Aktivis Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com, Jakarta, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Chaerunissa]

”Pelaku pemerkosaan ataupun kekerasan terhadap perempuan lainnya bisa bebas kalau berani mengucapkan sumpah sebanyak 5 kali. Setelah mengucap sumpah itu, dia bisa bebas. Sangat mudah,” tukasnya.

Akibatnya, banyak perempuan korban pemerkosaan maupun kekerasan lainnya mengurungkan niat untuk melapor ke polisi. Contohnya, kasus yang menimpa seorang bocah perempuan penyandang disabilitas di Desa Meunasah Geudong, Kabupaten Biruen.

Selain pasal 52 ayat 1, Zakia mengatakan Pasal 9 Qanun Jinayat juga dinilai sebagai ”pasal karet” dan merugikan kaum perempuan dan kelompok minoritas di Aceh.

”Sebab, pasal itu mengatur bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) diberikan kekebalan hukum saat beraksi. Dengan begitu, sangat rentan terjadi kesewenang-wenangan, dan menghapus asas praduga tak bersalah dalam hukum. Jadi, setiap ada yang digerebek, mereka sudah dipastikan dicap bersalah walau tanpa pembuktian,” terang Donna.

Dalam banyak kasus, terusnya, Satpol PP dan WH yang melakukan penggerebekan  tertuduh pasangan khalwat atau perzinaan melakukan kekerasan fisik maupun verbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Trinusa Energy Diduga Pekerjakan WNA Ilegal dari Cina

Trinusa Energy Diduga Pekerjakan WNA Ilegal dari Cina

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 20:45 WIB

Jambret Tas Perempuan, Dua Remaja di Aceh Ditangkap

Jambret Tas Perempuan, Dua Remaja di Aceh Ditangkap

News | Jum'at, 22 September 2017 | 01:00 WIB

Dinilai Hina Indonesia, Video Pengungsi Rohingya Ini Bikin Kesal

Dinilai Hina Indonesia, Video Pengungsi Rohingya Ini Bikin Kesal

News | Senin, 18 September 2017 | 13:43 WIB

Galyco, Rasa Baru dalam Sajian Kopi

Galyco, Rasa Baru dalam Sajian Kopi

Video | Kamis, 07 September 2017 | 19:02 WIB

Survei BPS: Ternyata Lelaki Lebih Bahagia Tinggal di Aceh

Survei BPS: Ternyata Lelaki Lebih Bahagia Tinggal di Aceh

News | Rabu, 06 September 2017 | 13:25 WIB

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Foto | Selasa, 05 September 2017 | 17:58 WIB

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:56 WIB

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:53 WIB

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB

Terkini

Kebakaran Pabrik OKI Pulp & Paper Berlangsung 4 Jam, Ratusan Karyawan Berhamburan, Ini Faktanya

Kebakaran Pabrik OKI Pulp & Paper Berlangsung 4 Jam, Ratusan Karyawan Berhamburan, Ini Faktanya

Sumsel | Rabu, 04 November 2026 | 18:18 WIB

Bagaimana Cara Mengecek Kesehatan Baterai HP Android secara Akurat?

Bagaimana Cara Mengecek Kesehatan Baterai HP Android secara Akurat?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 18:15 WIB

Netflix Umumkan Tanggal Tayang Blue Eye Samurai Season 2, Simak Sinopsisnya

Netflix Umumkan Tanggal Tayang Blue Eye Samurai Season 2, Simak Sinopsisnya

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:15 WIB

Mengenal Lassana Doucoure, Striker Keturunan Mali Kelahiran Jakarta yang Tembus Liga Norwegia

Mengenal Lassana Doucoure, Striker Keturunan Mali Kelahiran Jakarta yang Tembus Liga Norwegia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 18:12 WIB

MagangHub Batch 3 Dibuka 511 November, Simak Jadwal Rekrutmen dan Pengusulannya

MagangHub Batch 3 Dibuka 511 November, Simak Jadwal Rekrutmen dan Pengusulannya

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:10 WIB

Bersama Shopee, Anteraja Berangkatkan 31 Kurir Terbaik ke Tanah Suci

Bersama Shopee, Anteraja Berangkatkan 31 Kurir Terbaik ke Tanah Suci

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 18:09 WIB

Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY, Media Sosial Riuh Isu Pemakzulan Wapres Pekan Depan

Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY, Media Sosial Riuh Isu Pemakzulan Wapres Pekan Depan

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:07 WIB

Persib Bandung Lolos 16 besar ACL Two, Bobotoh: Juara Deui, Kudu Asia!

Persib Bandung Lolos 16 besar ACL Two, Bobotoh: Juara Deui, Kudu Asia!

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 18:05 WIB

Peringatan Keras Pramono Anung ke Ribuan ASN Baru Jakarta: Jangan Seenaknya Main Medsos!

Peringatan Keras Pramono Anung ke Ribuan ASN Baru Jakarta: Jangan Seenaknya Main Medsos!

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:05 WIB

Soal Pengerahan Pasukan TNI ke Jakarta, DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

Soal Pengerahan Pasukan TNI ke Jakarta, DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:01 WIB

×