PUPR Lanjutkan Penggunaan Aspal Limbah Plastik di Makasar

Fabiola Febrinastri

Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:44 WIB
PUPR Lanjutkan Penggunaan Aspal Limbah Plastik di Makasar
Uji coba penggunaan aspal yang dicampur sampah plastik oleh Kementerian PUPR. (Sumber: Kementerian PUPR)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan kembali melakukan uji coba penggunaan aspal yang dicampur sampah plastik. Rencananya, uji coba akan dilakukan di jalan nasional Kota Makasar, 23-24 Oktober 2017, dan rest area jalan tol Tangerang-Merak, November 2017.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga, usai menghadiri acara konferensi pers capaian "3 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla", di Bina Graha, Jakarta, Selasa (18/10/2017).  

“Dari segi kualitas, aspal plastik sudah teruji. Uji coba sudah dilakukan di Bali dan Bekasi, namun hanya penghamparan. Untuk uji coba di Makasar juga akan dilihat bagaimana proses pencampurannya,” jelas Danis.

Dengan penggunaan aspal plastik di Indonesia, maka hal ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan limbah plastik kresek.

Sementara itu, penggunaan aspal plastik pada proyek jalan nasional belum dapat diterapkan secara masif tahun ini, karena kontrak pekerjaan masih berjalan dengan menggunakan aspal biasa dan belum ada pemasok campuran plastik. Oleh karenanya, Kementerian PUPR sangat mendukung jika ada usaha kecil, mikro dan menengah yang turut ambil bagian dalam upaya mereduksi sampah plastik, karena dapat bermanfaat secara ekonomi.

"Pemerintah siap memberikan pelatihan dan memberikan hibah mesin pengolahnya sebagai stimulan kepada masyarakat yang tertarik," katanya.



Adapun kebutuhan aspal untuk pemeliharaan jalan nasional mencapai 47 ribu km. Jika satu kilometer jalan membutuhkan 3 ton plastik, maka paling tidak memerlukan 140 ribu ton limbah plastik, yang kemudian dicacah menjadi plastik berukuran 5 milimeter.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pada 2017 oleh Pusat Litbang Jalan Kementerian PUPR, campuran beraspal panas dengan tambahan limbah plastik menunjukkan peningkatan nilai stabilitas Marshall 40 persen dan lebih tahan terhadap deformasi, serta keretakan lelah dibandingkan dengan campuran beraspal panas standar. Penggunaan limbah plastik juga sama sekali tidak mengurangi kualitas jalan, bahkan bisa menambah kerekatan jalan.

Saat dihampar sebagai aspal panas pada suhu 150-180 derajat Celcius, berarti plastik tidak dalam kondisi terdegradasi dan aman digunakan. Adapun batas degradasi sampah adalah 250-280 derajat Celcius, dimana pada suhu ini plastik sudah mengeluarkan racun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Bali dan Bekasi, Uji Coba Aspal Plastik di Tangerang-Merak

Usai Bali dan Bekasi, Uji Coba Aspal Plastik di Tangerang-Merak

Bisnis | Selasa, 17 Oktober 2017 | 19:48 WIB

Kementerian PUPR Tata Tujuan Wisata Kebanggaan Kabupaten Semarang

Kementerian PUPR Tata Tujuan Wisata Kebanggaan Kabupaten Semarang

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 09:44 WIB

PUPR dan Pemda DKI Bangun "Venue" Olahraga Air di Ancol

PUPR dan Pemda DKI Bangun "Venue" Olahraga Air di Ancol

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 09:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×