"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:15 WIB
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
NDS, bekas pemain Mitra Kukar dibekuk aparat kepolisian [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Eks pemain Mitra Kukar berinisial NDS diringkus aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan dugaan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menjanjikan bisa mengandakan uang dollar kepada korbannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).


Menurut Bismo, warga negara Kamerun itu sudah melakukan aksi kejahatan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dolar," katanya.

Bismo juga menjelaskan cara tersangka mengelabui para korban. Yaitu dengan meneteskan air ke sejumlah kertas warna putih yang diikat lakban dengan iming-iming berubah menjadi uang dolar asli. Namun, setelah korban menunggu beberapa jam, kertas tersebut sama sekali tidak berubah bentuk.

"Korban diminta menunggu selama 8 jam agar dolar itu bisa tergandakan, sedang pelaku lalu kabur," katanya.

Merasa tertipu hingga kerugian ratusan dolar AS, akhirnya korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, polisi menangkap NSD saat berada di sebuah kafe yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dolar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada tahun 2013 silam," katanya.

Saat diinterogasi, NDS mengaku terpaksa melakukan penipuan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta. Pesepakbola yang pernah merumput di Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan (Persiba) mengaku tak memiliki pendapatan tetap setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.

"Di Indonesia sejak 2004, dahulu sempat jadi gelandang sepak bola di Persiba dan Mitra Kukar," kata NDS.

Atas perbutaannya itu, NDS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:54 WIB

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:47 WIB

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:32 WIB

Terkini

Beda Rice Cooker dan Magic Com, Jangan sampai Salah Pilih untuk Masak Nasi

Beda Rice Cooker dan Magic Com, Jangan sampai Salah Pilih untuk Masak Nasi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:51 WIB

BRIN Kaji Panel Surya Generasi Baru untuk Dorong Kemandirian Energi Indonesia

BRIN Kaji Panel Surya Generasi Baru untuk Dorong Kemandirian Energi Indonesia

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu di Rel Kereta Api

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu di Rel Kereta Api

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Ternyata Ini di Balik Benjamin Netanyahu Tolak 15 Poin Perdamaian Gaza dari Donald Trump

Ternyata Ini di Balik Benjamin Netanyahu Tolak 15 Poin Perdamaian Gaza dari Donald Trump

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Kapal dari Teluk Thailand Bawa 1,3 Ton Ketamine, Disembunyikan di Ruang Rahasia ABK

Kapal dari Teluk Thailand Bawa 1,3 Ton Ketamine, Disembunyikan di Ruang Rahasia ABK

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'

Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:46 WIB

JPPI Minta Evaluasi Buku Pelajaran Tak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Bisnis

JPPI Minta Evaluasi Buku Pelajaran Tak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Bisnis

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra

Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Kala Hati Mengajak Pulang: Perjalanan Nyoman Nadiana Membangun Desa Les

Kala Hati Mengajak Pulang: Perjalanan Nyoman Nadiana Membangun Desa Les

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez

Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:37 WIB

×