"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

Syaiful Rachman | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:15 WIB
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
NDS, bekas pemain Mitra Kukar dibekuk aparat kepolisian [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Eks pemain Mitra Kukar berinisial NDS diringkus aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan dugaan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menjanjikan bisa mengandakan uang dollar kepada korbannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).


Menurut Bismo, warga negara Kamerun itu sudah melakukan aksi kejahatan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dolar," katanya.

Bismo juga menjelaskan cara tersangka mengelabui para korban. Yaitu dengan meneteskan air ke sejumlah kertas warna putih yang diikat lakban dengan iming-iming berubah menjadi uang dolar asli. Namun, setelah korban menunggu beberapa jam, kertas tersebut sama sekali tidak berubah bentuk.

"Korban diminta menunggu selama 8 jam agar dolar itu bisa tergandakan, sedang pelaku lalu kabur," katanya.

Merasa tertipu hingga kerugian ratusan dolar AS, akhirnya korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, polisi menangkap NSD saat berada di sebuah kafe yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dolar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada tahun 2013 silam," katanya.

Saat diinterogasi, NDS mengaku terpaksa melakukan penipuan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta. Pesepakbola yang pernah merumput di Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan (Persiba) mengaku tak memiliki pendapatan tetap setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.

"Di Indonesia sejak 2004, dahulu sempat jadi gelandang sepak bola di Persiba dan Mitra Kukar," kata NDS.

Atas perbutaannya itu, NDS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:54 WIB

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:47 WIB

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:32 WIB

Terkini

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB