Menteri Yasonna Siap Ladeni HTI di Meja Hijau

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 16:25 WIB
Menteri Yasonna Siap Ladeni HTI di Meja Hijau
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5).

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

HTI menggugat penerbitan surat keputusan Menkumham pencabutan badan hukum perkumpulan HTI.

"Ya kami layani, mau tidak mau harus dilayani, itu sah-sah saja," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Dia menganggap wajar langkah yang dilakukan HTI untuk menggugat surat keputusan tersebut. Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut azas hukum.

"Kalau seperti Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja. Jadi jangan ada yang menyatakan kami ini otoriter,” tukasnya.

HTI mengajukan gugatan ke PTUN beberapa waktu lau. "Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.‎‎

"Nanti, katanya dua minggu setelah pengajuan (dijadwalkan bersidang). Pengajuannya minggu lalu, jadi mungkin minggu depan (sidang)," terangnya.

Pengajuan gugatan ini didasarkan karena pembubaran tersebut tidak sesuai dengan azas keterbukaan karena tanpa pemberian alasan yang jelas.

Baca Juga: Laki-Laki Ini Ngamuk Lihat Perawat Perkosa Mayat Istrinya

Kemudian, sambung Ismail, gugatan ini dilayangkan lantaran pembubaran itu tidak memenuhi azas kecermatan, karena hanya memakai Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar.

"Jadi tuntutannya, pertama, adalah penundaan. Kami mohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunyam supaya kami bisa beraktivitas.  Kedua adalah pembatalan. Tapi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly membubarkan HTI  sesuai dengan SK MenkumHAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Atas hal itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI