Mendagri: PNS yang Terlibat HTI Harus Mundur

Senin, 24 Juli 2017 | 14:31 WIB
Mendagri: PNS yang Terlibat HTI Harus Mundur
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengatakan telah meminta kepada semua kepala daerah untuk ‎menyeleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Untuk PNS yang menjadi anggota, atau sekadar simpatisan,akan dibina untuk disadarkan kembali untuk kembali pada ideologi Pancasila. Namun jika sudah menjadi pengurus aktif di HTI, PNS tersebut akan dijatuhkan sanksi dengan pencopotan atau diminta mundur dari pegawai negeri.

‎"PNS harus hati-hati, harus diukur tingkat keterlibatannya, apakah dia sebagai pengurus, kader atau hanya ikut-ikutan? Nah kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk diseleksi dengan benar. Tetapi kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur, karena sudah kader," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dia menjelaskan, ‎seorang PNS tidak boleh memiliki pandangan atau faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi PNS adalah perpanjangan tangan negara untuk menggerakkan dan menata tatanan sosial masyarakat.

"Karena PNS tugasnya setiap hari bergerak, menggerakkan, mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada. Bagaimana jadinya kalau dia sudah anti Pancasila, ‎padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat Perda, kebijakan dan sebagainya," ujar dia.

Namun menurutnya, PNS yang baru hanya pada tahap simpatisan HTI tidak perlu mundur sebagai PNS. Sebab, tahapannya belum terlalu mengerti inti dari ideologi dan perjuangan HTI yang menginginkan dibangunnya Khilafah Islamiyah atau negara Islam.

"Dilihat dulu tingkat keanggotaannya. Kalau hanya ikut-ikutan, dia disadarkan. Kalau dia sebagai pengurus atau kader inti, nanti dipanggil. Kan ada Forkompinda-nya," tutur Tjahjo.

Sementara itu, Tjahjo meminta agar seluruh kegiatan dakwah HTI untuk dihentikan, sebab organisasi ini resmi dilarang oleh negara setelah pemerintah membubarkannya lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Begitu pula dengan anggota atau pengurus eks HTI, juga tidak boleh melakukan kegiatan dakwah serupa di Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI