12 Mahasiswa Tersangka Demo di Depan Istana Dipulangkan

Senin, 23 Oktober 2017 | 12:17 WIB
12 Mahasiswa Tersangka Demo di Depan Istana Dipulangkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kasus demonstrasi mahasiswa yang diwarnai kericuhan di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (20/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017), dini hari, polisi menetapkan 16 tersangka. Dua belas tersangka dipulangkan, dua tersangka lagi ditahan, dan dua tersangka lainnya belum diamankan.

"Tetap jadi tersangka (semua mahasiswa), alasan tidak ditahan karena subyektifitas penyidik. Yang ditahan hanya dua saja, MYS dan IM," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Senin (23/10/2017).

Dua tersangka terakhir yang belum diamankan bernama Panji Laksono dan WIldan Wahyu Nugroho.

"Ada dua lagi atas nama Panji Laksono dan Wildan Wahyu Nugroho, peran mereka nanti kalau sudah kami periksa kami beritahu," katanya.

IM dan MYS dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang dan Barang di Depan Umum.

PL dan WWN dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Depan Umum serta Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana yang melawan aparat kepolisian.

Sedangkan 12 mahasiswa yang dipulangkan dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP lantaran dianggap tidak menuruti perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang yaitu petugas kepolisian.

Demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia hari itu melewati batas waktu, hingga 23.30 WIB. Itu sebabnya, anggota polisi terpaksa membubarkan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI